Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 14.44 WIB

Resmi Ditahan, Tersangka Siap Melawan dan Singgung Nama Kepala BKPSDM

Satreskrim Polres Gresik menahan AP yang diduga terlibat penipuan SK ASN palsu. (Istimewa)  - Image

Satreskrim Polres Gresik menahan AP yang diduga terlibat penipuan SK ASN palsu. (Istimewa) 

JawaPos.com - Satreskrim Polres Gresik menahan AP pada Jumat (10/7). Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik itu diduga membantu aksi penipuan berkedok Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu yang dilakukan Antoni (AN). 

Meski demikian, AP tetap mengelak dan akan melawan dengan menempuh gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum. Saat digiring petugas menuju sel tahanan, AP tampak terlihat santai. Bahkan, dia menyampaikan akan menempuh upaya hukum.

"Intinya saya meminta kepada penegak hukum, agar membuka kasus ini secara transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi," jelas AP.

Dia tidak menampik saat disinggung akan membongkar pihak-pihak yang terlibat. Salah satunya dengan menyebut sosok RS, istri dari tersangka AN. "Cek saja mutasi rekeningnya, nanti pasti terungkap siapa saja yang kebagian hasil," beber Agus.

AP memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (9/7). Pegawai DPMD Gresik itu resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok SK ASN palsu yang mencuat pada April.

AP mendatangi Mapolres Gresik sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi tim hukumnya saat memasuki ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. "Saya akan koperatif, tidak akan menghindar atau melarikan diri," ucap dia.

Dia menegaskan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang dialami. Bahkan, hal itu sudah pernah dilakukan saat memberikan keterangan sebagai saksi. "Sudah lebih 4 kali diperiksa sebagai saksi, mungkin tidak jauh berbeda (keterangan yang disampaikan)," beber AP.

AP juga menyayangkan statusnya sebagai tersangka. Bahkan, dia kembali menegaskan kedudukannya sebagai korban.

"Saya juga korban, kebetulan ada teman-teman lain yang ingin memasukkan anaknya sebagai ASN. Sehingga saya fasilitasi bertemu dengan tersangka AN," jelas AP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore