
Polres Gresik limpahkan berkas kasus dugaan penipuan SK ASN sekaligus tersangka ke Kejari Gresik. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus penipuan berkedok Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu memasuki babak baru. Selasa (23/6), Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kasus itu menyeret mantan ASN berinisial AN, akan segera bergulir ke meja hijau. Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai tahap proses hukum.
"Masa penahanan AN di tingkat Kepolisian akan segera berakhir. Sudah kami lengkapi sesuai petunjuk pihak Kejari Gresik," ungkap Komang Andhika Haditya Prabu.
Sejumlah keterangan tambahan pun telah dituangkan dalam berkas perkara. Khususnya, keterangan yang mencantumkan keterlibatan pihak lain yang ikut membantu AN melancarkan aksi.
"Masih berupa keterangan, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," beber Komang Andhika Haditya Prabu.
Terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni menyatakan, telah menerima pelimpahan berkas maupun tersangka. Saat ini, AN tengah menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Gresik.
"Kami akan segera menyusun surat dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik," terang Uwais Deffa I Qorni.
Uwais menargetkan proses tersebut segera rampung. Mengingat pihaknya hanya memiliki waktu masa penahanan selama 20 hari. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," ungkap Uwais Deffa I Qorni.
Debby Puspita Sari, kuasa hukum tersangka menyatakan, menghormati proses hukum yang bergulir. Pihaknya memastikan tidak akan melakukan upaya hukum pra peradilan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
