Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 04.24 WIB

Kebun Binatang Surabaya Buka Suara soal Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Operasional Wisata Tetap Normal

Pengunjung asyik melihat koleksi satwa Jerapa di Kebun Binatang Surabaya. (Riana Setiawan/ Jawa Pos) - Image

Pengunjung asyik melihat koleksi satwa Jerapa di Kebun Binatang Surabaya. (Riana Setiawan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) buka suara terkait penetapan eks Direktur Utama, Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. 

Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi mengatakan operasional Kebun Binatang Surabaya tak terganggu dan berjalan normal. Pihak manajemen menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Kami memahami adanya perhatian publik terhadap pemberitaan yang berkembang. Fokus kami saat ini, operasional Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutur Lintang, Rabu (22/7).

Seluruh kegiatan konservasi, perawatan, dan layanan kesehatan satwa, kata Lintang, tetap dilakukan sesuai prosedur. KBS memastikan kesejahteraan koleksi satwa tetap menjadi prioritas utama.

"Pelayanan kepada pengunjung juga tetap berlangsung secara normal. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi Kebun Binatang Surabaya sebagai lembaga konservasi, edukasi, penelitian, dan rekreasi," imbuhnya.

"Kami menghormati proses hukum. Apabila ada perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik, kami akan menyampaikannya melalui saluran komunikasi resmi Kebun Binatang Surabaya," pungkas Lintang.

Kronologi singkat 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar alias CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menuturkan perbuatan tersangka ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 10,2 miliar, dan berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.

"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore