
Ilustrasi: kartu SIM Seluler
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia kini diwajibkan menggunakan sistem verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap registrasi pelanggan baru, sejak 1 Juli 2026.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan layanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.
Keputusan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada sejumlah operator seluler yang melayani registrasi pelanggan baru hanya dengan memanfaatkan validasi NIK dan No.KK tanpa melalui proses verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah ingin menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, penerapan registrasi biometrik bukan hanya perubahan mekanisme administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar segera menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan No.KK. Seluruh registrasi diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022