
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menghadirkan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus dan tetap bisa digunakan. Pemerintah pun akan menelaah secara menyeluruh dampak dari putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari konsekuensi hukum maupun teknis dari putusan MK, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Sebagai informasi, putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK menegaskan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan alternatif layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif sehingga masih dapat dimanfaatkan.
Melalui putusan tersebut, MK juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.
Menurut pertimbangan Mahkamah, perlindungan terhadap hak konsumen dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.
MK juga menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetap berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan tersebut, meskipun kuotanya belum habis digunakan.
Komdigi menegaskan akan mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut agar hak konsumen terlindungi secara optimal, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022