JawaPos.com – Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta publik tidak buru-buru menghakimi kliennya, terlebih kasusnya belum disidangkan.
Soleman juga mengajak publik mengikuti seluruh proses hukum terhadap kliennya untuk melihat kejelasan kasusnya.
Dia menyatakan, hanya pengadilan yang berwenang memutus salah atau tidaknya Silmy dalam kasus dugaan korupsi.
Keterangan itu disampaikan oleh Soleman agar publik tidak terburu-buru membuat kesimpulan atas kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Baca Juga: KPK dalami Dugaan Silmy Karim dan Bagus Beri Uang ke Calon Promotornya Setiap Bimbingan S3
”Silmy Karim belum pernah diadili, tetapi di ruang publik ia seolah sudah divonis. Pemberitaan terbaru menyebut ia diduga rutin memberi uang kepada dosen pembimbing S3-nya di Universitas Brawijaya, dan uang itu diduga berasal dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi,” ungkap Soleman dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Pihaknya, kata Soleman, tidak menampik bahwa pemberantasan korupsi penting dan harus dilakukan.
Namun, dia mengingatkan, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan, bukan melalui pemberitaan atau kesimpulan yang muncul di luar ruang sidang.
Dalam setiap proses hukum, Soleman menyatakan, ada asas praduga tak bersalah yang harus dihormati.
Dia mengingatkan, KUHAP Baru sudah melarang penyidik melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan praduga bersalah dalam proses hukum. Aturan itu tertuang dalam Pasal 91 KUHP Baru.
Baca Juga: Pengacara Silmy Karim Ingatkan KPK: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
”KPK menjawabnya dengan tidak lagi memajang tersangka saat konferensi pers. Itu langkah baik, tetapi belum cukup,” ujarnya.
Menurut Soleman, kesan bersalah bisa muncul melalui penjelasan penanganan kasus sebelum sidang dimulai.
Termasuk dengan mengungkap sejumlah aliran dana dengan nominal tertentu dengan berbagai dugaan yang menyertainya.
Praduga Tak Bersalah Bukan Sekadar Tak Tampilkan Tersangka
Padahal, lanjutnya, asas praduga tak bersalah bukan cuma soal tidak menampilkan tersangka.
”juga lahir dari paparan rinci sebelum sidang, angka Rp 100 juta per minggu, total Rp 145,5 miliar, hingga cerita uang yang mengalir ke dosen. Semua disertai kata diduga, tetapi publik jarang membaca kata itu. Yang tertinggal di kepala adalah kesan bahwa kesalahan sudah pasti,” bebernya.
Baca Juga: KPK Duga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Beri Uang ke Silmy Karim
Dalam keterangan yang sama, Soleman turut mempertanyakan kepastian ihwal nominal pemberian Silmy kepada dosen pembimbing S3-nya.
Sepengetahuannya, KPK masih melakukan penghitungan nominal tersebut. Meski demikian, kesimpulan bahwa uang itu berasal dari hasil pemerasan sudah disampaikan ke publik.
Soleman menyebut, kliennya punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan. Dia punya penghasilan sah.
Sangat mungkin, uang yang dikeluarkan selama kuliah berasal dari harta pribadi. Menurut dia, pemberian tersebut, jika terbukti, tidak secara otomatis menunjukkan adanya unsur pemerasan.
”Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas. Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalau pun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu,” ucap dia.
Baca Juga: Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK Terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka
Soleman pun menegaskan, dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara adil.
Dia meminta pembuktian terhadap kliennya dilakukan secara terbuka melalui persidangan.
”Jika KPK memiliki bukti kuat, biarlah bukti itu diuji terbuka di pengadilan. Jika tidak, Silmy Karim berhak atas nama baiknya. Sampai hakim memutus, ia adalah orang yang tidak bersalah menurut hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan Silmy Karim dan Bagus Bramantyo memberikan uang kepada calon promotornya setiap bimbingan program doktoral atau S3.
Silmy merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
”Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (30/9).
Budi menjelaskan dugaan tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah dengan memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya Romy Hermawan sebagai saksi kasus tersebut pada 29 September 2026.
Romy diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy dan Bagus.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memeriksa Romy karena diduga uang yang diberikan saat bimbingan tersebut terkait kasus yang ditangani lembaga antirasuah.
”Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya melanjutkan.
Baca Juga: Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan
Walaupun demikian, dia mengatakan jumlah uang yang telah diterima Romy dari pihak tersangka tersebut masih dihitung oleh KPK sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
”Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” ujarnya.