← Beranda
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK
Muhammad Ridwan• Kamis, 8 Oktober 2026 | 01.30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Nusron sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron Wahid menginformasikan tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan agenda internal kementerian.

"Hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya saudara NW yang merupakan Menteri ATR BPN. Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga: Sudah 5 Hari Tidak Beroperasi, Bandara Singkawang Masih Diselimuti Asap Karhutla

Budi memastikan, penyidik akan menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. Ia menegaskan, keterangan Nusron penting dalam proses penyidikan yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," ujarnya.

Budi mengungkapkan, keterangan Nusron juga dibutuhkan untuk mengetahui dugaan aliran uang pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN. Mengingat, KPK mengamankan uang yang nilainya cukup fantastis dari pihak-pihak yang melibatkan pejabat di lingungan ATR/BPN.

"Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tegasnya.

Baca Juga: 10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Baca Juga: 3 Weton Paling Bersinar 8 Oktober 2026: Cinta Lancar, Karier Moncer, Rezeki Melimpah

KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.

EDITOR: Bintang Pradewo