JawaPos.com - Penggugat syarat pendidikan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana menyiapkan sejumlah langkah politik untuk mendorong proses pemakzulan Rakabuming Raka melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Upaya tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Denny bersama para pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lainnya berencana melakukan audiensi dengan fraksi-fraksi di DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dirinya juga mengaku telah membangun komunikasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta sejumlah partai politik.
“Kita akan keliling, tergantung nanti waktu yang diberikan, ke DPR, DPD, MPR, ke partai-partai, ke ormas-ormas keagamaan,” kata Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Denny, DPR menjadi salah satu institusi penting yang dapat ditempuh untuk mendorong proses pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
Karena itu, ia berencana menjangkau berbagai kekuatan politik dan organisasi masyarakat untuk membicarakan langkah selanjutnya.
Meski demikian, Denny mengaku pesimistis upaya tersebut dapat berjalan lancar melalui jalur parlemen. Ia menyoroti besarnya koalisi partai politik yang mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan segala hormat, saya khawatir proses yang dicoba didorong oleh Mahkamah Konstitusi melalui DPR, pemakzulan ini tidak akan ke mana-mana, kecuali rakyat melakukan gerakan dan desakan yang kuat, masif, dan betul-betul efektif,” ujarnya.
Karena itu, Denny mengajak berbagai elemen masyarakat untuk turut mengawal persoalan tersebut. Ia meminta peran aktif mahasiswa, kalangan buruh, organisasi masyarakat sipil, hingga organisasi kemasyarakatan untuk mengambil peran dalam mendorong tindak lanjut atas putusan MK.
Menurut dia, tekanan masyarakat diperlukan apabila DPR tidak mengambil langkah untuk menindaklanjuti upaya pemberhentian Gibran.
Denny menilai dorongan dari luar parlemen dapat menjadi faktor penting ketika jalur politik di DPR tidak menunjukkan perkembangan.
“Kalau proses DPR tidak juga berjalan, maka tidak ada pintu lain kecuali rakyat yang melakukan langkah-langkah mendesak mundur dan dimundurkannya Gibran,” tegas Denny.
Selain menyasar DPR dan partai politik, Denny turut meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sikap secara terbuka mengenai putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pandangan presiden penting untuk diketahui, mengingat posisi Prabowo sebagai kepala pemerintahan sekaligus pemimpin koalisi yang didukung sejumlah partai politik di parlemen.
“Enggak boleh presiden diam. Kita ingin tahu posisi dia,” pungkasnya.