
Ilustrasi judi online./ISQ Espana
JawaPos.com - Maraknya judi online di Indonesia mendapat perhatian khusus dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya telah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Pemutusan akses tersebut dilakukan selama periode bulan Juli hingga Desember 2023. Jumlah tersebut bahkan menyamai akumulasi pemblokiran judi online dalam beberapa tahun terakhir.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ucap Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (2/1) seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember pihaknya telah menindak 805.923 konten judi online.
"Jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai dengan 31 Juli sebanyak 30.013 konten, periode 1 sampai dengan 31 Agustus sebanyak 55.846 konten, periode 1 sampai dengan 30 September sebanyak 96.371 konten," ungkap Menkominfo.
Capaian penanganan judi online tertinggi terjadi pada periode 1 sampai dengan 31 Oktober yaitu sebanyak 293.665 konten.
Sedangkan konten judi online yang diblokir pada periode 1 sampai dengan 30 November sebanyak 160.503 konten dan periode 1 sampai dengan 30 Desember sebanyak 168.895 konten.
Kemenkominfo juga memutus akses konten judi online di berbagai platform, mulai dari situs dan IP, platform Meta, file sharing, Google dan Youtube, X (dahulu Twitter), hingga Telegram dan TikTok.
Selain konten judi online, Menkominfo menyatakan telah memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
Budi menyatakan kementeriannya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.
“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” kata dia.
Menkominfo juga telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan penghapusan judi online.
Budi Arie juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena konten judi online masih marak ditemukan di platform tersebut.
“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” tegasnya.
Keterlibatan Meta dalam penanganan judi online merupakan bukti bahwa pemberantasan judi melalui jaringan internet tersebut telah melibatkan berbagai stakeholder.
