
DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat dengan pengusaha, Pemkot Batam dan BP Batam.
JawaPos.com - Sejumlah pengusaha di Batam sekuat tenaga mempertahankan free trade zone (FTZ). Bahkan, mereka menilai rencana pemerintah yang mengarahkan Batam untuk bertransformasi menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) merupakan langkah mundur.
Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang menyatakan, langkah paling mudah untuk membenahi pengelolaan Batam adalah dengan merevitalisasi FTZ Batam. Pemerintah cukup menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menambah fasililitas-fasilitas lainnya ke dalam FTZ.
Dengan demikian, aturan baru yabg hadir bisa memberikan kemudahan dan mengimbangi ketentuan dunia internasional. “Cara paling mudah adalah tinggal terbitkan PP untuk menambah fasilitas di FTZ Batam. Tak perlu repot-repot menemukan format baru untuk mengelola Batam,” kata Ampuan, Rabu (23/5).
Rencana pemerintah untuk menyandingkan KEK dengan FTZ di Batam diklaim tidak memiliki dasar. Karena hal tersebut tidak bisa berjalan. secara Yuridis tidak dimungkinkan menerapkan KEK di Batam tanpa menghilangkan fasilitas FTZ.
Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 209 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). dalam pasal 49 UU KEK ditegaskan, bila Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebasa (KPBPB) Batam beralih status, maka secara otomatis UU FTZ dinyatakan dicabut atau tidak berlaku. "Secara hukum itu tidak memungkinkan,” tegas Ampuan yang juga Peneliti Hukum Kota Batam.
Jika KEK jadi diterapkan di Batam, maka investor yang terlanjur membangun industrinya di luar KEK akan dirugikan. Padahal awalnya investor dijanjikan fasilitas FTZ selama 70 tahun.
Secara substansi, FTZ sangat berbeda dengan KEK. FTZ dibangun di kawasan yang terpisah dari daerah pabean. Sehingga kawasan itu dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPNBm. Sementara KEK adalah kawasan yang dibangun di dalam daeah pabean. Artinya, kawasan di luar KEK akan dikenakan kewajiban kepabeanan.
Menurut UU FTZ, fasilitas di kawasan FTZ sudah pasti bisa dinikmati seluruh industri yang masuk ke Batam sampai 2076 mendatang. “FTZ lebih memberikan kepastian kepada investor yang masuk ke Batam ketimbang KEK,” jelasnya.
Meski demikian, Ampuan mengakui bahwa fasiltias KEK jauh lebih banyak ketimbang fasilitas yang ditawarkan FTZ. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapat fasiltias tersebut. Industri yang ingin mendapatkan fasilitas harus lebih dulu mengajukan permohonan.
Industri hanya akan menerima fasiltias-fasilitas sesuai persyaratan yang dipenuhi. Industri juga harus menjalani evaluasi setiap dua tahun untuk memastikan fasilitasnya masih layak diberikan atau tidak. Tentu hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan dunia usaha.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
