Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 02.39 WIB

Sekda Jabar Sebut Dugaan Korupsi Terkait MUJ Akan Didalami dengan Evaluasi

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman. (Istimewa/Antara) - Image

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman. (Istimewa/Antara)

JawaPos.com–Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyebut kasus dugaan korupsi yang terkait BUMD Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ), akan didalami dengan evaluasi yang segera dilakukan.

”Untuk kasus MUJ masih didalami, termasuk juga soal Jamkrida Jabar,” kata Herman Suryatman seperti dilansir dari Antara, Senin (23/6).

Herman mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan. Termasuk pada kasus yang menyeret MUJ yang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

”Karena kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, kita hormati proses hukum,” ujar Herman Suryatman.

Terkait evaluasi, Herman mengatakan, akan dilakukan bersama dengan badan usaha lain. Pemprov Jabar diinstruksikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk melakukan evaluasi secepatnya secara komprehensif untuk semua BUMD.

”Gubernur sudah menyampaikan untuk secepatnya melakukan evaluasi yang komprehensif untuk semua BUMD. Jadi nanti treatment kami akan disesuaikan dengan hasil evaluasi,” ucap Herman Suryatman.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri atas BT, NW, dan RAP. Mereka ditahan selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp 86 miliar terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat (20/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, ketiga tersangka yang terdiri atas BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022 sampai 2023.

Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.

Selanjutnya, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaan, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

PT SDI mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.

Hal ini, menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ, sebesar Rp 86,2 miliar.

Kejari Kota Bandung telah menggeledah rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ) Begin Troys (BT), Senin (14/4) malam di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah.

Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh anak usaha MUJ yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana diamankan sebanyak 56 item dokumen. Selain dokumen ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM sejumlah bank.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore