
DISITA: Alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal diamankan di Mapolres Kota Solok, beberapa waktu lalu. (DOKUMENTASI PRIBADI VIA PADANG EKSPRES)
JawaPos.com - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) marak di Sumbar. Salah satunya di Kota Sawahlunto. Rabu (11/3) lalu, 128 personel gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan penertiban di tiga titik lokasi Peti sepanjang bantaran Sungai Ombilin.
Hanya saja, pihak kepolisian tidak menemukan pelaku tambang ilegal saat penyergapan. Namun menemukan beberapa barang bukti fisik berupa peralatan dan sarana yang digunakan. Seperti box penyaring emas dan juga beberapa pondok semi permanen sebantaran sungai.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra pun memimpin pemusnahan fasilitas dan sarana yang Peti tersebut. Ia menjelaskan hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum agar memberikan efek jera terhadap para pelaku tambang ilegal tersebut.
Pascapenertiban, banyak masyarakat setempat yang turut melaporkan terjadinya aktivitas tambang ilegal di kawasan mereka. Di antaranya, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Berdasarkan informasi warga, Peti aktivitas Peti di Pasaman berlangsung di kecamatan Duo Koto. Diduga kegiatan ini menggunakan alat berat berupa excavator untuk penggalian material di aliran sungai. Hingga saat ini belum didapatkan keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas tambang yang dilaporkan warga tersebut.
Di Limapuluh Kota, aktivitas Peti dilaporkan warga berlangsung pada dua nagari di Kecamatan Kapur IX. Masing-masing nagari menggunakan empat alat berat. Juga diduga adanya uang payung bulanan agar aktivitas ilegal tersebut dapat beroperasi. Warga pun berharap tambang ilegal dapat dimusnahkan dari kawasan mereka.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Peti di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. ”Kita tidak memberi ruang bagi aktivitas Peti di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Ini menjadi penekanan kepada Kasat Reskrim dan Kapolsek Kapur IX yang baru,” tegas AKBP Syaiful Wachid sebagaimana dikutip dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group).
Ia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota serta Polsek Kapur IX untuk terus melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan ilegal.
Menurut dia, pascarazia dan pembakaran sejumlah fasilitas tambang yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kapur IX, pengawasan akan terus diperketat guna memastikan aktivitas PETI tidak kembali berlangsung.
”Apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal atau alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, tentu akan kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Batang Kampar, Nagari Galugua, sempat berhenti selama beberapa hari setelah adanya razia dan patroli dari pihak kepolisian. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas tersebut diduga kembali marak.
Bahkan, jumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut disebut-sebut semakin bertambah. Warga memperkirakan terdapat sekitar delapan unit alat berat yang beroperasi di sejumlah titik.
Alat berat tersebut diduga tersebar di dua jorong, yakni Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galugua. Para pelaku juga disebut kerap bermain ”kucing-kucingan” dengan petugas saat dilakukan patroli di kawasan tersebut.
