
Ilustrasi PNS. (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah daerah (pemda) harus memutar otak demi mencapai target efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen untuk APBD. Apalagi kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 2027.
Pejabat daerah bingung, harus mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau harus menghemat belanja lain, seperti belanja alat tulis kantor (ATK) dan perjalanan dinas.
Apa pun langkah yang dilakukan, kondisi membuat para PPPK jadi waswas. Sebab, nasib mereka paling gampang diputuskan. Dipecat atau dilanjutkan.
Guru honorer merasa waswas kehilangan pekerjaan karena adanya rencana pemberhentian mulai tahun 2027. Pemerintah Provinsi Bali sendiri belum bisa memberikan komentar banyak karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait kebijakan pelarangan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengaku sangat memahami keresahan para pegawai honorer atau non-ASN ini setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut dia, keberadaan guru honorer sangat diperlukan untuk mengisi kekurangan guru di setiap sekolah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kebutuhan tenaga pengajar serta keberlangsungan pendidikan siswa. Sayangnya, Budiasa belum dapat memastikan bagaimana status mereka ke depan.
"Sampai saat ini kami masih menunggu detail instruksi dan aturan dari pusat terkait bagaimana menyikapi kondisi terkini,” ujarnya pada Selasa (20/5/2026).
Kebutuhan guru ini khususnya berada di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Budiasa mengakui bahwa Bali masih kekurangan tenaga pendidik, sehingga peran sekolah selama ini diperkuat oleh guru honorer.
"Jika tidak dapat dilanjutkan, siapa yang akan mengajar? Faktanya sekolah masih kekurangan guru,” ungkap Mantan Karo Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali ini.
Untuk mengisi kekurangan guru tersebut, pemerintah tidak bisa asal melakukan pergeseran pegawai dari bidang lain. Sebab, profesi guru menuntut kompetensi khusus dan pemahaman substansi materi pengajaran yang mendalam. "Secara kompetensi tentu perlu penyesuaian dan peningkatan kemampuan mengajar,” tegasnya.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
