Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juni 2026 | 23.19 WIB

Belanja Pegawai Pemkot Batu Overload 7 Persen, Ajukan Relaksasi ke Pusat, Genjot PAD Selamatkan Fiskal Daerah

BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU) - Image

BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

JawaPos.com - Tekanan fiskal semakin membayangi Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Rasio belanja pegawai dalam APBD 2026 mencapai 37 persen atau sekitar Rp 423,9 miliar, jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kondisi tersebut dipicu menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp 200 miliar. Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkot Batu mengajukan relaksasi aturan belanja pegawai kepada pemerintah pusat sekaligus menyiapkan berbagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar struktur fiskal tetap sehat tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.

Minta Relaksasi Belanja Pegawai hingga 40 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengirim surat ke tiga kementerian baru-baru ini untuk meminta relaksasi batas belanja pegawai yang telah melampaui ketentuan. Surat tersebut ditujukan ke Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi atas struktur APBD yang kian tertekan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menyebut belanja pegawai saat ini mencapai Rp 377,6 miliar. Angka itu setara 35,86 persen dari total APBD.

Persentase tersebut telah melampaui ambang batas nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Artinya, terjadi kelebihan sebesar 5,36 persen. Tekanan berpotensi meningkat. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 50,6 miliar untuk gaji PPPK paro waktu.

Selama ini, anggaran tersebut masih masuk dalam belanja barang dan jasa. Jika ke depan diwajibkan masuk ke belanja pegawai, total persentase bisa melonjak hingga 40,68 persen. ”Kondisi ini cukup berat bagi struktur APBD kami,” ujar Eny.

Permohonan relaksasi diajukan hingga batas 40 persen. Langkah ini diambil untuk menghindari pemutusan kerja bagi PPPK paro waktu. ”Pertimbangannya kemanusiaan. Kami tidak ingin merumahkan mereka,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian belanja infrastruktur. Saat ini, porsi infrastruktur baru mencapai 28,16 persen. Sementara, aturan pusat menargetkan hingga 40 persen. Pemkot Batu meminta batas tersebut diturunkan menjadi 30 persen. Alasannya, kenaikan drastis justru berpotensi menekan pos anggaran lain. 

Belanja Pegawai Pemkot Batu Overload 7 Persen

Tekanan fiskal mulai terasa di Kota Batu. Rasio belanja pegawai dalam APBD 2026 melonjak hingga 37 persen atau sekitar Rp 423,9 miliar. Angka tersebut melampaui batas ideal yang ditetapkan undang-undang yang hanya 30 persen saja. Lonjakan ini mengindikasikan overload sekitar 7 persen.

Kondisi tersebut dipicu menyusutnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menjelaskan kenaikan rasio terjadi bukan karena penambahan pegawai. ”Secara nominal justru turun, tapi persentasenya naik karena total APBD menyusut,” ujarnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore