Ilustrasi lowongan PNS. Kemenkeu akan merekrut 300 lulusan SMA untuk jadi PNS tahun 2026. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Penerapan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) benar-benar memaksa pemerintah daerah (pemda) berpikir keras agar pelayanan tetap berjalan tanpa harus mengurangi jumlah aparatur sipil negara (ASN).
Apalagi belanja pegawai di setiap daerah rata-ratanya di atas 30 persen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sepertinya masih kebingungan. Mereka belum mendapatkan solusi yang tepat dengan belanja pegawai saat ini Rp 848,5 miliar atau 32,6 persen dari total APBD Rp 2,5 triliun.
Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far mengakui besaran belanja pegawai belum sesuai amanat Undang-Undang 1/2022. Oleh sebab itu, Pemkab Bangkalan masih mencari formulasi agar belanja pegawai sesuai dengan amanat undang-undang di tahun anggaran 2027.
Yakni, maksimal 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). ”Kami masih menyiapkan langkah-langkah agar belanja pegawai tidak melebihi ketentuan,” ujarnya (20/5/2026).
Namun yang pasti, Pemkab Bangkalan tidak ingin mengorbankan eksistensi pegawai yang ada saat ini. Artinya, pemkab tidak akan mencoret pegawai demi menekan biaya belanja pegawai. ”Kami masih memikirkan skemanya, tanpa mengurangi jumlah pegawai yang ada,” paparnya.
Tingginya angka belanja pegawai di Bangkalan disebabkan banyaknya jumlah abdi negara. Di samping itu, pemkab juga dibebankan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui APBD. ”Selain itu juga terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tak proporsional,” sambungnya.
Orang nomor dua di Bangkalan itu menambahkan, skema penghematan biaya belanja pegawai yang akan ditempuh pemkab akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, termasuk dengan kendala yang akan dihadapi dengan adanya pembatasan belanja pegawai. ”Secepatnya akan kami sampaikan ke Kemendagri apa saja kendala dan solusinya,” ujarnya.
Sementara Kepala SMPN 1 Kamal Nasbi Abdillah menyatakan, pembatasan belanja pegawai tidak berdampak langsung terhadap sektor pendidikan. Sebab, guru yang berstatus sebagai PPPK paro waktu tak dibayar melalui biaya belanja pegawai. Sebab, jasanya dibayar melalui bantuan operasional sekolah (BOS). ”Dampaknya mungkin hanya di honor PPPK paro waktu di luar guru,” imbuhnya.
Belanja Pegawai Pemkab Sampang 34 Persen
Sedangkan di Kabupaten Sampang, biaya pengeluaran untuk belanja pegawai lebih tinggi dibandingkan Pemkab Bangkalan. Yakni, mencapai Rp 683 miliar atau 34 persen dari total APBD. Sebab, APBD Kota Bahari hanya 1,9 triliun.
Salah satu pemicu tingginya nilai belanja pegawai adalah karena pemkab menanggung gaji ASN dari segmentasi PPPK. ”Pemkab Sampang sudah melakukan beberapa upaya efisiensi. Bahkan, sebelumnya pernah mencapai 50 persen belanja pegawai. Tetapi sekarang sudah 34 persen,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sampang Yuliadi Setiyawan.
Pria yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sampang itu mengutarakan, terdapat beberapa langkah yang dilakukan untuk menekan anggaran belanja pegawai. Antara lain, akan melakukan perampingan satuan kejra (satker).
Yakni, menggabungkan bagian protokol dan pimpinan (prokopim) dengan Bagian Umum Setkab Sampang. Lalu, memerger bagian pemerintahan dengan bagian hukum. ”Serta menggabungkan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerah (DPKPD) dengan satpol PP,” katanya.
Dia mengakui salah satu langkah paling ekstrem untuk menekan belanja pegawai adalah mengurangi ASN. Namun, itu tidak masuk dalam rencana yang akan ditempuh Pemkab Sampang. Karena penentuan biaya maksimum belanja pegawai dapat ditempuh dengan pengelolaan anggaran yang baik.
Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan adanya pembatasan angka belanja pegawai. Sehingga, regulasi itu tidak berdampak apa pun bagi pemkab.
”Pemkab Sampang sudah siap untuk menyesuaikan dengan kebijakan itu untuk belanja pegawai maksimal 30 persen,” ungkapnya.
Salah satu yang dapat mengurangi beban belanja pegawai adalah pembiayaan melalui badan layanan umum daerah (BLUD), seperti rumah sakit dan puskesmas. Selama ini gaji pegawai rumah sakit dan puskesmas masuk belanja pegawai.
Padahal setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kemendagri, gaji pegawai BLUD non-PNS dan PPPK penuh waktu masuk kategori belanja barang dan jasa. ”Kalau kami geser belanja pegawai BLUD non-ASN puskesmas dan rumah sakit dari belanja pegawai APBD menjadi belanja barang dan jasa, maka angkanya hanya 31 persen,” katanya.
Pemkab Sumenep "Juara" Belanja Pegawai Tertinggi di Madura
Predikat belanja pegawai tertinggi di empat Kabupaten di Madura melekat pada Pemkab Sumenep. Nilainya mencapai 37 persen dari total APBD Kota Keris. Bahkan, jika gaji abdi negara di badan layanan umum daerah (BLUD) dihitung dalam rumpun belanja pegawai pemerintah, maka nilainya tembus 41 persen.
Sebab, APBD Pemkab Sumenep tahun ini Rp 2,6 triliun. Sedangkan anggaran yang harus dikeluarkan untuk membayar gaji pegawai tercatat Rp 1 triliun atau 41 persen dari total APBD. Angka tersebut melampaui batas maksimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang HKPD.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Agus Dwi Saputra menjelaskan, tingginya belanja pegawai disebabkan berbagai faktor. Antara lain, berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara jumlah pegawai relatif tetap, sehingga persentase biaya belanja pegawai menjadi meningkat.
Oleh sebab itu, Pemkab Sumenep berencana memberlakukan moratorium penerimaan aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini. Kebijakan itu menjadi langkah yang harus ditempuh agar biaya belanja pegawai tidak semakin membengkak. ”Kita tidak akan mengambil ASN,” tutur mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep tersebut.
Di sisi lain, Pemkab Sumenep akan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan untuk meningkatkan penerimaan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan, pembatasan anggaran belanja pegawai harus direspons langkah konkret seluruh OPD. Yakni, dengan mengoptimalkan pendapatan. Mulai dari sektor pajak dan retribusi.
Peningkatan PAD menjadi langkah paling realistis agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa harus mengorbankan program pembangunan maupun kualitas pelayanan publik. ”Evaluasi kinerja aparatur akan diperketat, termasuk terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.
Tingginya belanja pegawai yang terjadi saat ini, membuat pemkab harus dihadapkan dengan tantangan menjaga keseimbangan antara kebutuhan birokrasi dan keberlanjutan pembangunan daerah. ”Solusinya satu, semua OPD harus bekerja maksimal dalam meningkatkan PAD,” tandasnya.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Sumenep Ferdiansyah menjelaskan, perubahan persentase belanja pegawai dipengaruhi beberapa faktor. Terutama perubahan aturan penghitungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta fluktuasi anggaran pemkab.
APBD 2026 Pemkab Sumenep Rp 2,655 triliun. Namun saat ditetapkan, pemkab belum menerima perincian pasti alokasi dana desa (DD). Informasi detail baru diterima pada awal 2026. Ternyata alokasi DD turun signifikan. ”Otomatis pendapatan daerah (dari dana perimbangan) juga ikut berubah, dan itu memengaruhi komposisi belanja pegawai,” terangnya.
Awalnya persentase belanja pegawai hanya sekitar 35 persen. Setelah dilakukan penyesuaian akibat pengurangan DD, persentasenya naik menjadi 37 persen. Kemudian, terjadi perubahan dalam sistem penghitungan di SIPD, yakni, memasukan gaji pegawai BLUD sebagai komponen belanja pegawai.
”Akhirnya, persentasenya naik lagi menjadi 41 persen,” katanya.
Kenaikan persentase tersebut bukan karena adanya penambahan pegawai. Bahkan, jumlah ASN justru berkurang karena adanya abdi negara yang pensiun. Sementara honorarium pegawai PPPK paro waktu dimasukkan dalam pos belanja barang dan jasa.
Sehingga, kenaikan persentase belanja pegawai disebabkan berkurangnya dana transfer. ”Setelah pengurangan dana desa, total APBD Sumenep berubah dari Rp 2,655 triliun menjadi Rp 2,509 triliun,” tandasnya.
Pamekasan Tidak Rekrut Pegawai Baru
Pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kebijakan tersebut berlaku secara efektif paling lambat pada 2027. Namun ternyata, belanja pegawai di Kabupaten Pamekasan mendatang berpotensi masih melampaui ambang batas tersebut. Sebab tahun ini saja, belanja pegawai sudah mencapai 30,45 persen dari total APBD.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, belanja pegawai dalam APBD 2026 senilai Rp 615,85 miliar. Sementara belanja daerah yang hanya Rp 2,022 triliun. Jika mengacu pada ketentuan UU HKPD, terdapat selisih Rp 9 miliar lebih belanja pegawai Pemkab Pemekasan dari batas maksimum yang seharusnya.
Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menyatakan, pemerintah berusaha memenuhi ketentuan di dalam UU HKPD 1/2022. Salah satu langkah yang paling memungkinkan dilakukan adalah, tidak merekrut pegawai baru. Baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS).
”Memang tahun ini (belanja pegawai, Red) masih di atas 30 persen. Tapi di 2027, kami berusaha untuk memenuhi ketentuan itu, maksimal 30 persen,” ungkap Sahrul.
Pemkab Pamekasan yakin dapat memenuhi ketentuan belanja pegawai tahun depan. Sebab, tahun ini terdapat abdi negara yang akan memasuki masa pensiun. Sehingga, beban belanja pegawai diperkirakan turun.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah pusat berencana melakukan penyesuaian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi transisi bagi pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.
Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, daerah yang masih melampaui ambang batas 30 persen tidak serta-merta dikenai sanksi. Pemerintah pusat disebut akan memberikan ruang penyesuaian atau masa transisi agar pemerintah daerah dapat menata kembali struktur belanja secara bertahap sesuai amanat regulasi.
”Mudah-mudahan di 2027 belanja daerah (APBD, Red) tidak turun, karena dana perimbangan banyak yang berkurang. Kalau berkurang, secara otomatis belanja pegawai bertambah. Namun, kami tetap berusaha menekan itu,” tegasnya.
Pengamat Kebijakan Publik UIN Madura Ahmad Faidi Haris menilai, kebijakan Pemkab Pamekasan untuk tidak membuka rekrutmen pegawai baru sudah tepat. Pihaknya mendorong pemerintah juga melakukan restrukturisasi pegawai agar komposisi sumber daya manusia lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan di masing-masing instansi serta kemampuan fiskal. ”Memang di satu sisi, ketika belanja pegawai di daerah tidak dibatasi, hal itu berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program pembangunan,” sebutnya.
Ke depan, pemerintah daerah disarankan melakukan pengukuran kebutuhan serta pemetaan organisasi secara matang sebelum membuka rekrutmen pegawai baru. Langkah tersebut penting agar penambahan aparatur benar-benar berbasis kebutuhan pelayanan publik, bukan sekadar menambah jumlah pegawai yang berpotensi kembali membebani anggaran daerah.
”Karena memang, sebelumnya lonjakan penambahan pegawai tidak terkontrol. Makanya, dengan skema pengangkatan PPPK paro waktu yang diterapkan saat ini, diharapkan ke depan rekrutmen jadi satu pintu oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (lil/za/bai/tif/jup)