Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2026 | 01.49 WIB

Belanja Pegawai Pemkot Malang Tembus 49 Persen, DPRD Soroti Pemotongan TPP, Dorong Relaksasi Aturan Pusat

HARUS DIIMBANGI PAD: Sejumlah ASN Pemkot Malang ambil bagian dalam kegiatan apel di halaman Balai Kota Malang, beberapa waktu lalu. (ANDIKA SATRIA PERDANA / RADAR MALANG) - Image

HARUS DIIMBANGI PAD: Sejumlah ASN Pemkot Malang ambil bagian dalam kegiatan apel di halaman Balai Kota Malang, beberapa waktu lalu. (ANDIKA SATRIA PERDANA / RADAR MALANG)

JawaPos.com - Membengkaknya belanja pegawai menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hingga APBD 2026, rasio belanja pegawai mencapai sekitar 49 persen atau jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditargetkan pemerintah pusat mulai 2027. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap ruang fiskal daerah dan potensi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

Di tengah tekanan tersebut, Pemkot Malang memilih sejumlah langkah pengendalian tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap aparatur sipil negara (ASN). Mulai dari pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), moratorium penerimaan ASN baru, hingga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengusulkan relaksasi aturan kepada pemerintah pusat.

Rasio Belanja Pegawai Masih Tinggi

Rasio belanja pegawai di Pemkot Malang mendapat sorotan dari kalangan dewan. Sebelumnya, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 mendatang. Sementara tahun ini, rasio belanja di pemkot mencapai 49 persen. 

Bila persentase itu tak diturunkan, ada sanksi yang bisa didapat pemkot. Yakni pengurangan dana transfer dari pusat. Dengan kondisi itu, Pemkot Malang harus memutar otak untuk menekan belanja pegawai. Dengan catatan tidak melakukan PHK massal. 

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan mengakui, kondisi belanja pegawai belum ideal. Pada tahun ini, dengan rasio 49 persen, total anggaran yang teralokasikan mencapai Rp 1,1 triliun. 

Menghadapi tingginya rasio belanja pegawai tersebut, Harvard memberi pemkot dua saran. Pertama, melakukan lobi kepada pemerintah pusat untuk memberikan keringanan aturan. ”Karena Kota Malang baru mengangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam jumlah besar tahun 2025 lalu. Itu pastinya meningkatkan belanja pegawai,” tutur dia. 

Dengan fakta itu, pemkot bisa meminta penerapan 30 persen belanja pegawai pada 2027 ditinjau ulang. Cara lain yang bisa ditempuh, lanjut Harvard, yakni meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Jika target pendapatan bertambah, otomatis angka APBD Kota Malang ikut naik. Itu akan menurunkan rasio belanja pegawai. ”Kalau memang tidak ada keringanan aturan dari pusat, mau tidak mau target pendapatan daerah harus meningkat,” tegasnya.

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono memastikan, pemkot tidak akan melakukan PHK kepada ASN untuk mengurangi rasio belanja pegawai. Cara pertama yang dilakukan pihaknya yakni tidak membuka rekrutmen ASN pada 2027.

Saat ini, total pegawai di lingkungan Pemkot Malang mencapai 9.890 orang. Terdiri dari 4.799 PNS atau sekitar 48,5 persen dan 5.091 PPPK atau 51,5 persen. ”Sampai saat ini belum ada rencana pengurangan PPPK,” imbuh Hendru.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore