
Pengamanan pendukung Bupati Pati nonaktif usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6). (Aprillio Akbar/Antara)
JawaPos.com - PN Semarang mengizinkan pendukung Bupati Pati nonaktif Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang dengan syarat tidak mengganggu jalannya persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara perwakilan peserta aksi, pengadilan, dan kepolisian pada Jumat (3/7).
”Sudah ada pertemuan antara perwakilan peserta aksi dengan PN Semarang dan kepolisian, disepakati tetap diizinkan menggelar aksi asal tidak mengganggu persidangan,” kata Hadi dilansir dari Antara.
Menurut Hadi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo pada Senin (6/7) tetap digelar secara luring. Peserta aksi tetap diperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan pengadilan, tetapi dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume yang dapat mengganggu persidangan.
Hadi mengatakan pengadilan akan mengevaluasi mekanisme persidangan apabila kembali terjadi situasi yang tidak kondusif selama aksi berlangsung. ”Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang dilaksanakan secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan,” tandas Hadi.
Sudewo diadili dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai sekitar Rp 3,8 miliar. Selain itu, dia juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025 hingga 2026.
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Sosialisasi Perda, Eks Wakil DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Sementara itu, terdakwa Sudewo menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa memperkuat bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di pemerintah desa, bukan bupati. Usai sidang, Sudewo mengatakan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang mengubah Perbup Nomor 55 Tahun 2021.
”Perbup Nomor 35 Tahun 2023 sudah jelas mengatur bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa, bukan bupati. Berbeda dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2021 yang masih memberikan kewenangan kepada bupati,” ujar Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7).
Menurut dia, seluruh tahap pengisian perangkat desa, mulai dari pengumuman, pembentukan panitia, kerja sama dengan perguruan tinggi, pelaksanaan seleksi hingga penentuan peserta yang lulus merupakan kewenangan desa. Bupati hanya menerbitkan surat keputusan (SK) berdasar usul desa dan hasil seleksi.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
