
Keluarga dan kerabat Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggelar doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Wacana mengenai kemungkinan pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memunculkan kembali perbincangan mengenai mekanisme pemberian amnesti dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan tersebut memang dimiliki presiden, namun tidak dapat dijalankan secara sepihak.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, menjelaskan bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Meski demikian, konstitusi mengharuskan presiden memperhatikan pertimbangan DPR sebelum mengambil keputusan.
"Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945, Presiden memang berhak memberikan amnesti. Namun pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan pertimbangan DPR. Jadi, ini bukan kewenangan yang dijalankan secara sepihak," ujar Henry dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, secara historis amnesti lebih banyak digunakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, seperti rekonsiliasi politik atau penyelesaian konflik, sehingga penerapannya pada perkara pidana umum perlu dikaji secara hati-hati.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum yang masih berjalan sebaiknya dihormati hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sistem peradilan pidana, kata dia, telah menyediakan berbagai upaya hukum mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Sebagai dasar hukum, pemberian amnesti di Indonesia tidak hanya diatur dalam UUD 1945, tetapi juga masih mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi presiden untuk memberikan pengampunan dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masukan DPR.
Dalam praktik ketatanegaraan, pemberian amnesti umumnya mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kepentingan nasional, alasan kemanusiaan, rekonsiliasi, serta pertimbangan kebijakan negara. Karena itu, setiap wacana pemberian amnesti tidak dapat dilepaskan dari dimensi hukum maupun politik ketatanegaraan.
Henry menilai seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang bagi mekanisme peradilan untuk bekerja secara independen sebelum muncul pembahasan mengenai penggunaan hak prerogatif presiden.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
