
karyawan PT Campina Ice Cream Industry Tbk sedang malalukan proses pengemasan di pabrik Surabaya. frizal/jawapos
JawaPos.com - Produsen es krim PT Alpen Food Industry (AFI) yang merupakan bagian dari usaha Aice Group menyatakan, pihaknya telah melaksanakan seluruh nota pengawasan yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK) Wilayah II Jawa Barat terkait persoalan ketenagakerjaan di perusahaan itu. Head of Corporate Human Resources Aice Group Holding Pte. Ltd., Antonius Hermawan Susilo mengatakan, perusahaan mematuhi segala aturan perundangan yang berlaku di industri. Hal ini merupakan bagian dari nilai inti bisnis Aice Group.
"Kami telah merampungkan semua poin dalam nota pengawasan ketenagakerjaan. Berbagai perbaikan yang dilakukan membuktikan perusahaan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6).
Dia menjelaskan, poin nota pemeriksaan tersebut disampaikan setelah kunjungan UPTDK pada Februari 2020 ke perusahaan. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dari sekelompok pekerja Aice yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, para pekerja tersebut terkena PHK karena terkualifikasi mengundurkan diri akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan selama lebih dari 7 hari kerja. Pihak perusahaan menyatakan telah dua kali menyampaikan surat pemanggilan bekerja kembali.
Namun, kelompok pekerja tersebut tetap tidak menyetujui anjuran yang telah dikeluarkan mediator dan tetap melanjutkan aksi mogok. Sehingga perusahaan menilai mereka tidak patuh pada ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perusahaan saat itu mengatakan telah menyetujui dan sudah menjalankan anjuran mediator No. 565/09/Disnaker tertanggal 7 Januari 2020. Merespons anjuran tersebut, kelompok pekerja tersebut justru melakukan protes dan pengaduan ke Kemenakertrans.
Alpen Food Industry merasa bahwa sebagian besar anjuran dan nota tersebut telah dijalankan dalam praktik usahanya. Meski begitu, perusahaan tetap melaksanakan berbagai masukan yang diterima.
Menurut Antoni, beberapa aspek yang telah dijalankan perusahaan antara lain menambah jadwal program pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja. Perusahaan juga membuat prosedur safety patrol yang dijalankan oleh Tim P2K3.
Program pelatihan tersebut bukan hanya melaksanakan nota pengawasan, tapi merupakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perusahaannya. "Kami sudah meningkatkan berbagai kebijakan yang penting terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Terlebih bagi pekerja perempuan dan ibu hamil," imbuhnya.
Di sisi lingkungan kerja, pemeriksaan dan pengujian kesehatan dan keselamatan kerja oleh pihak ke-3 juga sudah rampung. "Kami juga menambah jam operasional klinik perusahaan sehingga sekarang sudah full 24 jam," jelasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
