
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo buka suara soal keluhan netizen soal iklan hingga layanan hiburan digital kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Ia memastikan, bahwa jika terjadi kelebihan pajak yang dipungut, maka akan dikembalikan.
"Tapi prinsipnya, kalau sudah ada kelebihan dipungut ya dikembalikan," kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/1).
Ia mengatakan ada banyak cara yang dilakukan perusahaan agar bisa mengembalikan pajak yang dipungut kepada wajib pajak. Salah satu cara yang bisa dilakukan yakni dengan membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.
"Dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau enggak membetulkan faktur pajak, nanti dilaporkan kan bisa juga," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).
Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.
“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial, para netizen yang mengeluhkan soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk pembayaran iklan hingga layanan hiburan digital. Padahal, seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang non mewah yang masih dikenakan PPN 11 persen.
Salah satunya, seperti dikeluhkan oleh netizen yang memiliki lapak sandal di platform e-commerce, Shopee. Menurutnya, biaya iklan yang dikenakan untuknya masih sebesar 12 persen.
"PPN tetap naik 12 persen dan ini bukan barang/jasa mewah. saya hanya isi saldo iklan syopi untuk jualan sendal. Kata Pak Pres Katanya hanya untuk barang dan jasa mewah saja," ujar netizen tersebut, dikutip Kamis (2/1).
Selain itu, ada pula netizen yang mengeluhkan kenaikan biaya iklan sebesar 12 persen. Padahal, biaya iklannya hanya Rp 200 ribu, sementara pajak yang dikenakan sebesar Rp 24.000.
Bahkan, biaya pembelian aplikasi di Playstore hingga Youtube Premiun juga dikenakan biaya sebesar 12 persen. Tak hanya itu, keluhan juga disampaikan oleh netizen yang merupakan salah satu konsumen jasa layanan internet.
"Harga premium app udah terlanjut di-set ppn 12 %, tapi ini financenya spotify & youtube indo pada gabisa ngitung kenaikan ppn apa gimana sih," tulis akun @far*****.
"Dipikirnya batalin kebijakan bisa cuma sekadar pengumuman di IG? Hari ini bayar internet mendadak naik karena operator bingung internet masuk layanan yang kena PPN 12% apa bukan," ujar netijen lain.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
