Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir) mengeluhkan denda Rp 25 juta per hektare per tahun sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025.
Adapun PP Nomor 45 tahun 2025 mengatur tentang pengenaan denda administratif di bidang kehutanan. Ketua Aspekpir Setiyono meminta pemerintah meninjau ulang aturan itu, karena sangat merugikan petani sawit. Lebih parah lagi, bisa merusak masa depan industri sawit nasional.
"PP 45/2025 ini sangat mengerikan. Mayoritas petani PIR (Perusahaan Inti Rakyat) merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada era 1980–1990-an, khususnya program transmigrasi. Ini program pemerintah. Kalau sekarang tiba-tiba (lahannya) dimasukkan ke kawasan hutan kemudian dikenai denda dan disita, artinya pemerintah tidak konsisten dengan programnya sendiri,” kata Setiyono kepada wartawan pada Kamis (16/7).
Setiyono mengungkap banyak petani PIR baru mengetahui lahannya masuk kawasan hutan ketika mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sebagian lahan bahkan sudah dipasangi plang kawasan hutan, sehingga petani tidak dapat melakukan peremajaan maupun menjaminkan sertifikat ke bank untuk mendapatkan modal.
"Dari situ saja dampaknya sudah terasa. Ada rasa takut dan waswas. Kalau aturan (PP 45/2025) ini diterapkan, petani bisa jatuh miskin. Program transmigrasi yang dulu menjadi jalan keluar dari kemiskinan, sekarang malah bisa memiskinkan lagi,” jelasnya.
Dia bercerita tentang program transmigrasi pada 1989. Program itu diklaim sangat menjanjikan. Setiyono pun mempertaruhkan masa depan dengan berangkat dari desa di Kediri, Jawa Timur. Lantas merantau ke Sumatera.
Kondisi daerah transmirasi pada awalnya begitu menyedihkan. Belum ada infrastruktur, sehingga untuk masuk ke rumah harus melewati medan yang sangat berat. Makan nasi dan garam sudah bukan hal yang biasa. Sampai akhirnya dia mengikuti program petani sawit PIR dari pemerintah.
Setiyono mendapatkan lahan untuk ditanami sawit seluas 2 hektare yang dibeli secara mencicil. Perjuangan berat dijalani dengan sabar sampai nasibnya berubah lebih baik.
Setiyono merupakan satu potret keras dari 400.000 anggota Aspekpir yang berjuang ke luar dari garis kemiskinan. Mereka tersebar di 20 provinsi di Indonesia mulai Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua. Aspekpir mencatat, luas lahan petani sawit PIR mencapai sekitar 800.000 hektare. Sejauh ini petani PIR yang sudah melapor lahan sawitnya dimasukkan ke kawasan hutan sebanyak 20 persen atau 160.000 hektare.
Menurut dia, jika pemerintah menerapkan denda Rp 25 juta per hektare per tahun, maka petani PIR akan menanggung beban sangat berat. “Bayangkan tanaman tahun 80–90-an. Kalau 30 tahun dihitung, ini dendanya sangat besar. Padahal ini (petani PIR) program pemerintah,” tegasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
