
MOBIL OPERASIONAL: Pikap Mahindra pabrikan India yang akan digunakan Koperasi Merah Putih untuk operasional terparkir di Gedung Agrinas, Jakarta, Kamis (12/03/2026). (Hanung Hambara /Jawa Pos)
JawaPos.com – Rencana pembangunan dan pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara dinilai belum efektif untuk mendorong perekonomian desa. Sejumlah pengamat menilai konsep tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari kelayakan bisnis hingga potensi persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha kecil di desa.
Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengungkapkan, berdasarkan perhitungan lembaganya, setiap unit Kopdes Merah Putih hanya memiliki sisa dana sekitar Rp380 juta untuk pengadaan barang dagangan di toko.
Menurut Bhima, angka tersebut jauh dari ideal jika dibandingkan dengan total pinjaman yang mencapai Rp 3 miliar per unit. Sebab sebagian besar dana sudah terserap untuk pembangunan fisik dan pengadaan sarana operasional.
“Dari total pinjaman Rp 3 miliar, sekitar Rp 2,5 miliar digunakan untuk bangunan dan pengadaan kendaraan pikap impor dari India. Setelah itu masih dipotong biaya operasional dan gaji, sehingga dana yang tersisa untuk mengisi barang di toko sangat sedikit,” ujar Bhima kepada JawaPos.com, Minggu (15/3).
Lebih lanjut dia menilai, kondisi tersebut membuat kelayakan bisnis Kopdes menjadi bermasalah. Dengan modal kerja yang terbatas, koperasi akan sulit bersaing dan menjalankan usaha secara berkelanjutan.
Selain itu, Bhima menilai keberadaan Kopdes Merah Putih justru berpotensi menciptakan perantara baru dalam rantai distribusi barang di desa. Padahal salah satu tujuan program ini adalah memutus mata rantai tengkulak.
“Kopdes bukan memutus rantai tengkulak, tapi justru menciptakan middle man baru. Yang terjadi adalah persaingan tidak sehat karena kopdes mendapat keistimewaan, sementara agen dan warung sebagai penyalur barang berada di rantai paling ujung,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa. Pasalnya, mereka harus bersaing langsung dengan koperasi yang memiliki dukungan fasilitas dan pembiayaan lebih besar.
Menurut Bhima, praktik tersebut juga bisa memicu efek substitusi yang pada akhirnya merugikan masyarakat desa. Aktivitas ekonomi lokal berpotensi terganggu karena perputaran uang menjadi lebih terbatas.
“Program ini juga berpotensi tidak efektif dan bahkan mengganggu program padat karya di desa seperti perbaikan irigasi maupun jalan desa. Efeknya, uang yang berputar di masyarakat desa menjadi terbatas dan bisa memicu penurunan pendapatan warga,” tuturnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
