
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pungutan pajak selama tiga tahun untuk penataan ulang badan usaha milik negara (BUMN), yang akan dipangkas dari 1.077 perusahaan menjadi 200–300 perusahaan.
"Dia (Kepala BP BUMN Dony Oskaria) bilang target presiden setahun kan, seharusnya. Kami kasih ruang sampai 2029. Setelah itu, pajak yang normal akan berlaku," ujar Purbaya ketika ditemui setelah konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip Minggu (10/5).
Purbaya menyampaikan pembebasan pajak tersebut bertujuan untuk mengefisienkan proses streamlining BUMN yang sedang dilakukan oleh BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Saat ini, pembebasan pajak tersebut sudah berlangsung. "Mulai sekarang. Sudah berlangsung (pembebasan pajak)," ucap Purbaya.
Streamlining adalah proses penataan ulang, penyederhanaan struktur dan perampingan jumlah BUMN melalui merger, konsolidasi, likuidasi (pembubaran), dan lain-lain. Tujuan dari streamlining adalah menciptakan perusahaan negara yang lebih efisien, fokus pada bisnis inti, dan sehat secara finansial.
“Itu kan ada biayanya pada waktu dia ini (aksi korporasi) segala macam. Kalau kami pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali biayanya,” kata Purbaya.
Atas pertimbangan tersebut, Purbaya memutuskan untuk membebaskan streamlining BUMN dari pajak. Akan tetapi, Purbaya menegaskan bahwa pembebasan pajak tersebut hanya berlaku untuk aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN.
Untuk penghasilan dan lain-lain, lanjut dia, akan tetap dikenakan pajak seperti biasa. "Kalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029," ucap Purbaya.
Setelah 3 tahun, tutur dia melanjutkan, apabila aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN belum tuntas, maka akan dikenakan pajak seperti biasa. "Misalnya belum selesai, masih ada merger atau akuisisi, ya kami charge biasa. Itu kan ada pajak," kata Purbaya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022