
Ilustrasi Asuransi.
JawaPos.com - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 memang menjadi katalis positif (angin segar) bagi industri asuransi nasional.
Untuk diketahui, telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, aturan tersebut resmi berlaku sejak 1 Juni 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh ketentuan terkait pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis harus mengacu pada aturan baru ini.
Adapun mekanisme yang harus diikuti melalui BUMN Ekspor mencakup pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta dokumen pendukung lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor. Pelaku usaha juga wajib memberikan data dan informasi tambahan yang diperlukan oleh BUMN Ekspor melalui sistem yang terintegrasi dengan berbagai platform pemerintah.
"Kebijakan ekspor satu pintu ini secara langsung menciptakan captive market dan lonjakan permintaan untuk berbagai produk proteksi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit, hingga penjaminan," jelas Irvan lewat keterangannya, Jumat (31/7).
Dia merinci, sektor asuransi yang diuntungkan beserta produk-produk unggulannya, antara lain Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) demi menjamin risiko kerusakan atau kehilangan barang bernilai tinggi selama proses pengiriman internasional. Selain itu, Asuransi Kredit Ekspor untuk memberikan perlindungan kepada BUMN atau lembaga pembiayaan dari risiko gagal bayar (default) oleh pembeli di luar negeri.
"Asuransi Perdagangan untuk melindungi proses transaksi dan kepastian pembayaran atas komoditas SDA yang dikirim," pungkas Irvan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyambut baik PP Nomor 24 Tahun 2026 karena dapat menjadi sentimen positif atau angin segar bagi industri asuransi umum. Hal itu, terutama karena tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terpantau.
"Dengan adanya penguatan tata kelola ekspor, aktivitas perdagangan komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berpotensi mendorong kebutuhan perlindungan asuransi, baik dari sisi marine cargo, property, engineering, liability, kredit perdagangan, suretyship, maupun perlindungan risiko lain yang terkait dengan rantai pasok ekspor," ungkap dia.
Namun menurut Budi, dampaknya tentu tidak otomatis langsung besar dalam jangka pendek. Signifikansinya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, kelancaran proses ekspor, volume perdagangan, kepastian kontrak, serta sejauh mana pelaku usaha memanfaatkan asuransi dalam setiap rantai aktivitas ekspor.
Baca Juga:LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho Sebagai Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Menurutnya, jika kebijakan ini mampu meningkatkan kepastian bisnis, memperbaiki tata kelola, dan memperluas aktivitas ekspor secara berkelanjutan, maka dampaknya bagi industri asuransi dapat terasa lebih nyata dalam jangka menengah. Bagi perusahaan asuransi yang selama ini memiliki portofolio atau produk terkait perdagangan, logistik, pengangkutan barang, kredit, dan proyek-proyek berbasis SDA, peluangnya tentu akan lebih terbuka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022