
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026).
JawaPos.com - Pemeerintah menemukan perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO). Temuan itu merupakan sinyal awal adanya potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis.
Hanya saja, perbedaan nilai transaksi itu belum bisa dijadikan bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing.
Temuan pemerintah mengenai perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO) perlu diapresiasi sebagai sinyal awal adanya potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, perbedaan nilai transaksi tersebut belum dapat serta-merta dijadikan bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing.
“Perbedaan nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan memang merupakan red flag, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi,” ujar Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis kepada wartawan pada Selasa pagi (15/9).
Penegasan Ade Holis ini merespons pernyataan Menteri Keuangan yang masih dijabat Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu terkait dugaan pengurangan nilai ekspor oleh sejumlah eksportir besar CPO.
Dalam pernyataannya, Purbaya mengatakan bahwa Pemerintah telah mengantongi data 10 eksportir besar yang diduga melakukan praktik underinvoicing, termasuk berdasarkan pencocokan data perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat.
Menurut Ade, pemerintah perlu membedakan secara tegas antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Dalam konteks transfer pricing, persoalan utamanya bukan sekadar adanya perbedaan harga, melainkan apakah harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).
Transfer pricing bukan praktik yang secara otomatis ilegal. Pelanggaran terjadi jika penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, termasuk yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023, perlu menjadi salah satu landasan dalam menilai dugaan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022