Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 20.28 WIB

Selesaikan 100 Persen Rekomendasi BPK, Tata Kelola Keuangan MK Dinyatakan WTP

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana sekaligus Pelaksana Tugas AKN IV BPK saat menyerahkan LHP kepada Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa) - Image

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana sekaligus Pelaksana Tugas AKN IV BPK saat menyerahkan LHP kepada Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan 434 atau 100 persen rekomendasi BPK dengan nilai mencapai Rp 4,49 miliar. BPK pun memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana sekaligus Pelaksana Tugas AKN IV BPK mengatakan, pada periode yang sama, BPK tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK.

BPK menilai, MK telah menunjukan komitmen yang baik dalam menyelesaikan rekomendasinya sebagai bagian dari proses perbaikan kelembagaan.

“Capaian tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Pada periode yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK,” kata Nyoman, Jumat (21/8).

Capaian ini sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan pemerintah. Langkah ini penting dalam meningkatkan pembangunana nasional.

“Pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, pemeriksaan BPK tidak semata menghasilkan opini atas laporan keuangan, melainkan turut memberikan kontribusi dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan menuju pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga menyampaikan rencana pemeriksaan kinerja atas pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026. Pemeriksaan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan konstitusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan sistem peradilan konstitusi.

Arah pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa audit BPK tidak hanya ditempatkan sebagai instrumen untuk menilai kepatuhan atas pengelolaan keuangan yang telah berlangsung, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” pungkas Nyoman.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore