
Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta
JawaPos.com - Nama pasien dicatut dokter atau rumah sakit (RS) dalam program BPJS Kesehatan. Pasien memang tak dirugikan secara langsung. Tapi, kecurangan tetaplah salah. Di sisi lain, itu menunjukkan, ada yang tidak beres dengan sistem BPJS.
---
AYU Kusuma terkejut. Ketika membawa anaknya berobat, dia mendapati fakta ganjil di layar riwayat pelayanan. Dalam daftar itu disebutkan, kartu BPJS Kesehatan atas nama anaknya, Mahendra Umar, telah digunakan. Tercantum dengan jelas nama sebuah RS di Sidoarjo dalam riwayat tersebut.
"Padahal, kami belum pernah memakainya. Baru saat berobat itulah, kami hendak menggunakannya," kata perempuan asal Surabaya tersebut Ayu pun tidak habis pikir dengan kejadian empat bulan silam itu. Bahkan, sampai saat ini pun, dia terus bertanya-tanya. Dia mempermasalahkan keganjilan tersebut. "Kok bisa ya?" tanya dia.
Cerita tak jauh berbeda datang dari Nurita Paramita. Tepatnya sebulan lalu. Saat itu Nurita memeriksa riwayat pelayanan di aplikasi BPJS Kesehatan. Betapa terkejutnya dia mendapati keterangan yang tertera di layar telepon genggamnya. Di situ tertulis lima pemeriksaan kesehatan atas nama warga Surabaya tersebut. Nama dokter yang memeriksanya sama. Hanya, keluhannya tertulis berbeda-beda. Ada keluhan asma, juga faringitis. "Padahal, saya baru sekali periksa di tempat itu," ungkapnya.
Ifan Januarianto mengalami pengalaman serupa. Laki-laki asal Sidotopo, Surabaya, tersebut merasakan hal yang ganjil dengan riwayat pelayanan BPJS Kesehatan atas nama istrinya. "Ada dua riwayat pelayanan di tanggal, bulan, dan tahun yang sama," ujarnya. Padahal, seingat dia, pada waktu yang tertulis di riwayat pelayanan itu, istrinya hanya sekali melakukan pemeriksaan kesehatan.
Yang dialami Ayu, Nurita, dan Ifan hanyalah sedikit contoh pencatutan nama pasien BPJS Kesehatan oleh dokter atau RS. Sangat mungkin ada banyak kejadian serupa yang tidak disadari para peserta BPJS Kesehatan. Sebab, Jawa Pos mendapati kenyataan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak tahu bahwa riwayat pelayanan bisa dicek sendiri.
Ya, setiap peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan sendiri lewat aplikasi JKN Mobile. Aplikasi itu bisa diunduh di PlayStore. Jawa Pos sempat menyurvei tak kurang dari seratus orang tentang aplikasi tersebut. Mereka berasal dari berbagai kota. Misalnya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan Malang. Juga dari Jogjakarta, Semarang, dan Jakarta.
Hasilnya, hanya lima orang yang mengetahui adanya aplikasi itu. Padahal, mereka yang disurvei Jawa Pos melek informasi. Pendidikan mereka juga rata-rata sarjana. Jadi, bisa dibayangkan, jika mereka yang melek informasi dan berpendidikan saja tidak mengetahui, bagaimana masyarakat awam? Padahal, peserta BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2018 tercatat berjumlah 200.209.408 jiwa. Sekali lagi, pesertanya lebih dari 200 juta.
Ketidaktahuan itu menjadi celah terjadinya kenakalan dicatutnya nama pasien untuk klaim pembayaran BPJS. Sumber Jawa Pos, seorang dokter sekaligus pemilik klinik kesehatan pun, tidak memungkiri adanya kenakalan semacam itu. "Ini terjadi karena BPJS tidak berpihak. Baik kepada pasien maupun dokter dan rumah sakit," cetusnya.
Dia lantas membeberkan alasan-alasan di balik kenakalan itu. Semua disebut berpangkal dari kecilnya angka pembayaran BPJS Kesehatan. Ada dua cara pembayaran BPJS. Kapitasi dan klaim. Kapitasi diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama. Misalnya puskesmas dan klinik.
Pembayaran dengan sistem kapitasi itu diberikan sesuai dengan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di faskes tersebut. Nilainya Rp 8.000 untuk setiap pasien. Jika faskes itu memiliki dokter gigi, ada tambahan Rp 2.000. Jadi, jika ada 10.000 peserta faskes tersebut, setiap bulannya faskes akan mendapat Rp 80 juta. "Pembayaran itu untuk seluruh pelayanan. Jika pasien yang datang sedikit setiap bulannya, tentu tidak ada masalah," sebutnya.
Tapi, jika pasien yang datang banyak, faskes tersebut dipastikan merugi. Sumber Jawa Pos menyebutkan, persentase angka kesakitan adalah 20 persen. Jika pasien yang datang setiap bulannya di angka 20 persen, pembayaran BPJS ke faskes masih sesuai. "Jika yang datang sudah di atas 20 persen, bisa dipastikan faskes itu bakal nombok," paparnya.
Karena itu, sumber Jawa Pos tersebut memastikan bahwa kenakalan itu tidak terjadi di faskes tingkat pertama. Fraud alias kecurangan lebih sering terjadi di faskes tingkat lanjutan. Seperti di faskes tingkat pertama, pembayaran di faskes tingkat lanjutan juga disebutnya sangat kecil. Dia mencontohkan biaya rawat inap. Sehari hanya Rp 180 ribu.
"Itu sudah mencakup semuanya. Biaya dokter, kamar, obat, makan tiga kali, dan lab. Sampean bayangkan sendiri, rasional tidak angka itu?" ujar sumber tersebut. Dia menambahkan, biaya kunjungan dokter umum hanya dihargai Rp 5.000. Sedangkan dokter spesialis cuma Rp 10.000.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
