Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Juni 2025, 13.35 WIB

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Molor, DPRD Bongkar Ada Perbedaan Draf Antara Gubernur Pramono dengan Pansus

Pemkot Surabaya nyatakan sanksi pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku bagi rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape - Image

Pemkot Surabaya nyatakan sanksi pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku bagi rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape

k

JawaPos.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta kembali molor. Penyebabnya, ditemukan perbedaan antara draf yang telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta dengan versi terbaru yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira menuturkan, pihaknya harus menelaah ulang seluruh pasal demi pasal dalam draf tersebut.

“Jadi memang kita melanjutkan pasal per pasal kemarin, jadi memang kita mereview ulang karena ada perbedaan di draf yang sudah diacc Pak Gubernur dengan yang terupdate terkini. Maka kita baca ulang dan kita review bersama-sama,” ujar Farah saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6).

Farah menegaskan, penetapan kawasan menjadi isu krusial karena merupakan inti dari substansi Perda KTR. Ia mengakui pembahasan baru sampai pasal 5 dan masih akan banyak pembahasan lanjutan. Untuk itu, DPRD pun sepakat memperpanjang masa kerja Pansus KTR.

“Jadi memang tadi akan banyak pembahasan dan memang kita akan perpanjang waktunya untuk bahasan ini," terangnya.

Farah mengungkapkan, DPRD menargetkan pembahasan rampung pada akhir September tahun 2025. Ia berharap pembahasan dapat segera rampung.

“Kalau diketok, ini berlaku sebenarnya kalau proses berlaku untuk semua pansus perpanjangan waktunya dan sampai bulan akhir September," katanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut telah mendorong DPRD DKI agar segera merampungkan Raperda KTR. Pasalnya, dari seluruh provinsi di Indonesia, hanya tinggal tiga daerah yang belum memiliki regulasi ini, salah satunya DKI Jakarta.

“Kita sepakat dan kita setuju dan memang dari awal dibentuknya pansus itu untuk mempercepat karena kita satu dari puluhan provinsi yang belum punya KTR kan. Jadi sisa tiga provinsi, satunya di provinsi di DKI, sisanya ada Aceh sama Papua,” jelas Farah.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore