
ILUSTRASI: Warga antre membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Istimewa)
JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Ibu Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi merilis aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 ini hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah tekanan ekonomi global yang memengaruhi daya beli masyarakat. Berikut adalah rincian insentif pajak yang bisa Anda manfaatkan:
1. Pembebasan PBB-P2 100%
Pemerintah memberikan pembebasan pokok PBB-P2 secara penuh untuk tahun pajak 2026. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi:
- Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 Miliar.
- Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 Juta.
- Wajib Pajak: Orang pribadi dengan NIK yang valid di sistem Pajak Online.
Ketentuan: Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan 100% hanya berlaku untuk satu objek saja.
2. Pengurangan Pokok Pajak
Selain pembebasan, terdapat skema pengurangan yang dibagi menjadi dua jenis:
- Pengurangan Otomatis (Tanpa Pengajuan): Berlaku bagi wajib pajak yang SPPT tahun 2025-nya senilai Rp0, dengan potongan sebesar 50%. Selain itu, terdapat batasan kenaikan maksimal 5% dari tahun pajak 2025 untuk melindungi wajib pajak dari lonjakan nilai PBB-P2.
- Pengurangan Berbasis Permohonan: Khusus untuk ahli waris lurus satu derajat dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, mantan Presiden/Wakil Presiden, serta mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pengurangan hingga 75% diberikan untuk objek rumah atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m2.
3. Diskon Pembayaran dan Penghapusan Sanksi
Pemerintah juga mempermudah masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak melalui skema keringanan:

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
