Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 22.11 WIB

Warga Banten dan Jakarta Wajib Tahu! Gunakan Insentif Pembebasan PBB 100 Persen hingga Bagi-bagi Emas untuk Wajib Pajak Taat

ILUSTRASI: Warga antre membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Warga antre membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Istimewa)

JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Ibu Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi merilis aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak.

Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 ini hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah tekanan ekonomi global yang memengaruhi daya beli masyarakat. Berikut adalah rincian insentif pajak yang bisa Anda manfaatkan:

1. Pembebasan PBB-P2 100%

Pemerintah memberikan pembebasan pokok PBB-P2 secara penuh untuk tahun pajak 2026. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi:
- Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 Miliar.
- Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 Juta.
- Wajib Pajak: Orang pribadi dengan NIK yang valid di sistem Pajak Online.
Ketentuan: Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan 100% hanya berlaku untuk satu objek saja.

2. Pengurangan Pokok Pajak

Selain pembebasan, terdapat skema pengurangan yang dibagi menjadi dua jenis:

- Pengurangan Otomatis (Tanpa Pengajuan): Berlaku bagi wajib pajak yang SPPT tahun 2025-nya senilai Rp0, dengan potongan sebesar 50%. Selain itu, terdapat batasan kenaikan maksimal 5% dari tahun pajak 2025 untuk melindungi wajib pajak dari lonjakan nilai PBB-P2.

- Pengurangan Berbasis Permohonan: Khusus untuk ahli waris lurus satu derajat dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, mantan Presiden/Wakil Presiden, serta mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pengurangan hingga 75% diberikan untuk objek rumah atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m2.

3. Diskon Pembayaran dan Penghapusan Sanksi
Pemerintah juga mempermudah masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak melalui skema keringanan:

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore