
Anak bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, Andy Purnomo (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1/2017).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya serius mengusut dugaan keterlibatan Anggota DPRD Klaten Fraksi PDI-Perjuangan Andy Purnomo dalam kasus suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah. Terbukti, pemeriksaan selama tujuh jam terhadap anak Bupati Klaten Sri Hartini itu difokuskan pada asal-muasal uang Rp 3 miliar yang penyidik temukan di kamar Andy yang diduga terkait jual-beli jabatan.
"Dikonfirmasi juga beberapa nama terkait pengisian jabatan tersebut. Kemudian dikonfirmasi hasil geledah dan penyitaan uang Rp 3 miliar dari kamar yang diduga milik anak bupati Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (16/1).
Febri mengatakan, penyidik juga tengah mendalami rangkaian peristiwa terkait jual-beli jabatan di Pemkab Klaten. Termasuk, dugaan peran Andy sebagai pengumpul uang dari pejabat-pejabat yang ingin dipromosikan jabatannya oleh Sri Hartini.
Hanya saja, Febri menegaskan bahwa selaku anggota DPRD Klaten, Andy tidak memiliki wewenang untuk mengatur pengisian jabatan di daerahnya.
"Anggota DPRD tentu saja tidak punya tupoksi dan kewenangan rinci untuk pengisian jabatan. Namun kami sedang dalami peran yang bersangkutan dalam kasus yang disidik dalam kasus ini," paparnya.
Selain itu, kata Febri, penyidik masih dalam dugaan keterlibatan pihak lain selain dua tersangka, baik penerima ataupun pemberi. Serta, dugaan adanya pihak lain di antara mereka baik sebagai perantara dan pengumpul atau pengepul.
KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Kebumen Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.
Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Put/jpg)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
