
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam pengusutan ini, KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak legislatif, khususnya Komisi V DPR RI, terkait dugaan pengaturan proyek dan aliran dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik tengah mendalami indikasi praktik “plotting” atau pengondisian dalam penentuan penyedia barang dan jasa pada proyek-proyek DJKA. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan adanya penerimaan fee dari proyek yang mengalir ke sejumlah pihak.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pengkondisian vendor yang mengerjakan proyek di DJKA, termasuk dugaan penerimaan fee proyek untuk tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan karena Sudewo diketahui menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI saat proses pengadaan proyek DJKA berlangsung.
KPK juga mengungkap adanya bukti bahwa Sudewo, saat masih menjadi anggota DPR, diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.
Menurut Budi, peran Komisi V DPR menjadi sorotan karena komisi tersebut merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan, termasuk DJKA. Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan dari berbagai saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
“Kami sudah menetapkan saudara SDW sebagai tersangka yang diduga melakukan plotting dalam proses pengadaan di DJKA, termasuk adanya dugaan fee proyek yang mengalir,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hal ini mengingat proyek DJKA tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Pulau Jawa hingga Sumatera.
“Penyidik akan mendalami bagaimana peran pihak-pihak di Kementerian Perhubungan dalam proses pengadaan barang dan jasa di DJKA,” pungkasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
