
Ilustrasi
JawaPos.com - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ATR, Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Laut. Namun istilah OTT ini mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menurutnya istilah itu sangatlah janggal. Melalui akun twitternya, @Fahrihamzah, legislator asal NTB itu menyimpulkan OTT KPK adalah aktivitas penyidik secara independen. Dimana tidak ada yang tahu kapan dimulainya kegiatan yang berujung pada penangkapan seseorang berikut alat bukti. Bahkan tidak diketahui oleh pimpinan KPK itu sendiri.
Padahal, sambungnya, praktik sebelum OTT tidak dibenarkan. "KPK akhirnya sibuk menggunakan alat sadap, mengintip dan memantau percakapan orang. Dianggap sah dan benar," tulis Fahri dalam akun twitternya, Kamis (24/8).
Dia berpendapat, OTT adalah istilah yang janggal dan juga tidak ada dalam hukum formal atau materil. "Kebenaran konsepsi #OTTKPK tidak ada. O dan TT tidak berjodoh, nanti kita urai agar dunia tidak nampak kelam," sebut dia.
Dia mengatakan, istilah OTT mengandung ambiguitas makna yang merusak tata frasa (frasiologi) Bahasa Indonesia. Sebab dalam kaidah bahasa Indonesia, membuat frasa, tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradikitif.
Jika dianalisis, struktur dari frase OTT, bukan istilah hukum yang benar. Pertama, kata operasi dalam KBBI diartikan sebagai pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan.
Itu artinya, operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak. Sementara arti tertangkap tangan dalam KBBI adalah kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan.
Berdasar kamus Hukum J.C.T, tertangkap tangan sama dengan “heterdaad” yaitu kedapatan tengah berbuat, tertangkap basah. Kedapatan atau ketahuan pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang.
Sementara dalam Pasal 1 butir 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana. Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat.
"Dari beberapa pengertian tersebut, maka operasi dan tangkap tangan itu contradictio interminis. Karena operasi harus didahului oleh serangkain kegiatan tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika," tutur Fahri.
Di dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP ditegaskan bahwa dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Maka kata Fahri, lucu jika ada penyidik yang membawa surat tugas apalagi surat penangkapan atas sebuah kasus OTT.
"Bagaimana dia tahu bahwa di situ akan terjadi kejahatan? Tangkap tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat," sindirnya.
Jika ada surat tugas dan surat penangkapan, lanjut dia, maka namanya bukan tangkap tangan tapi penangkapan biasa. Jadi penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa Indonesia tetapi juga hukum acara.
"Hukum acara dikacaukan oleh istilah #OTTKPK karena Tertangkap Tangan dan Penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda," tulisnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
