
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) digunakan sebagai penampung uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Perusahaan tersebut diduga menjadi perantara dalam pemberian hadiah atau janji berupa uang kepada Fadia.
Fadia diduga merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB. Perusahaan itu didirikan oleh suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff.
Dalam praktiknya, Fadia diduga menggunakan Direktur PT RNB, Rul Bayatun (RUL), untuk mengambil uang ketika dibutuhkan. Rul disebut menarik uang tunai dari rekening perusahaan, kemudian menyerahkannya kepada Fadia, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti ajudan.
“Perusahaan ini menampung uang-uang yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi. Jadi jika ada pihak yang ingin memberikan sesuatu kepada FAR terkait korupsi, tidak langsung ke yang bersangkutan, tetapi melalui PT RNB. Dari sana, direktur perusahaan akan menarik uang tunai lalu diberikan kepada FAR,” kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/3).
KPK juga mendalami aliran dana yang dikelola Rul Bayatun melalui sejumlah rekening perbankan. Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri mutasi transaksi yang terjadi.
“Kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan. Dari rekening PT RNB kami telusuri kapan penarikan tunai dilakukan dan di mana. Hal itu kemudian kami konfirmasi kepada para saksi, termasuk RUL sebagai direktur. Sejauh ini ia menyampaikan uang tersebut diberikan kepada FAR,” jelas Asep.
Selain diduga memonopoli proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, PT Raja Nusantara Berjaya juga diketahui menjadi pemasok bahan baku konsumsi di tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Kontrak pengadaan tersebut bernilai cukup besar. PT RNB memasok berbagai kebutuhan pokok untuk konsumsi pasien, seperti sayur, buah-buahan, beras, dan bahan makanan lainnya.
“Berdasarkan keterangan saksi, PT RNB juga menjadi penyedia bahan makanan dan minuman di tiga RSUD. Nilai kontraknya cukup besar, namun masih akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Asep.
Baca Juga:Kim Jong-Un Sebut Korea Utara Siap Bantu Iran: Satu Rudal Saja Cukup untuk Hancurkan Israel
KPK membuka kemungkinan untuk menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya sebagai tersangka korporasi. Selain itu, penyidik juga berpeluang mengembangkan perkara ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jika perusahaan digunakan sebagai sarana korupsi, tentu ada kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Kami akan terus mengembangkan perkara ini,” tegas Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia, lalu pengelolaannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya. Sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
