Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Maret 2026, 17.03 WIB

KPK Beber Calon penerima THR Bupati Cilacap: Dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga diinisiasi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Dana yang berasal dari dugaan pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi.

Tetapi juga direncanakan mengalir kepada pihak eksternal, khususnya jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejumlah instansi penegak hukum di daerah masuk dalam daftar target penerima dana tersebut.

“Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3) malam.

Asep menyatakan, daftar penerima dana itu bukan sekadar dugaan. KPK menemukan catatan yang memuat rincian pihak-pihak yang direncanakan menerima uang tersebut.

“Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kita temukan,” tegasnya.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula ketika Syamsul memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 26 Februari 2026.

Dalam pertemuan itu, Syamsul menginstruksikan pengumpulan dana menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Sadmoko bersama jajaran asisten daerah menetapkan kebutuhan THR untuk pihak eksternal sebesar Rp 515 juta.

Namun, mereka menetapkan target setoran dari perangkat daerah jauh lebih tinggi, hingga Rp 750 juta.

Batas waktu penyetoran ditetapkan sebelum 13 Maret 2026. Dari hasil pengumpulan tersebut, terkumpul uang tunai sebesar Rp 610 juta dari puluhan instansi.

Uang itu bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di kediaman salah satu asisten daerah, yang diduga siap dibagikan kepada pimpinan Forkopimda.

Asep menjelaskan, kelebihan dana dari kebutuhan awal membuka kemungkinan penerapan pasal gratifikasi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore