
Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (AY).
Perlindungan itu diberikan usai Andrie menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada 13–14 Maret 2026 LPSK bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban.
Baca Juga:Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Duga Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Berniat Membunuh
Tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, segera melakukan sejumlah langkah penanganan awal guna memastikan kebutuhan medis korban dapat segera terpenuhi.
Langkah tersebut meliputi koordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penanganan medis korban.
kemudian koordinasi intensif dengan Badan Pekerja KontraS, pemberian perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK, serta pelaksanaan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.
"Permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili AY," kata Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).
Dalam permohonan tersebut, lanjut Sri, keluarga korban mengajukan sejumlah layanan perlindungan. Antara lain pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, serta bantuan medis.
Dengan mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, kata Sri, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa bantuan medis dan perlindungan fisik.
Saat ini, perlindungan fisik diberikan melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal (panwal) LPSK selama korban menjalani perawatan di RSCM.
Sri meyatakan, perlindungan darurat diberikan untuk memastikan kebutuhan medis korban dapat terpenuhi secara cepat.
Menurutnya, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta urgensi penanganan medis maupun perlindungan fisik.
