
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Hal itu terungkap saat KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3) malam.
KPK menetapkan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sebagai tersangka.
Keduanya menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik kolusi antara asosiasi travel haji dan pejabat di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji.
“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” kata Asep dalam pemaparan konferensi pers.
Kasus ini bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Asrul Azis Taba bersama pihak lain diduga melobi Menteri Agama saat itu agar kuota haji khusus ditambah. Awalnya, kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI menetapkan pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Namun, Kementerian Agama mengubah komposisi tersebut secara sepihak menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Untuk memuluskan skema tersebut dan memperoleh prioritas, Asrul diduga memberikan suap sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex. Penerimaan uang itu diduga juga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
