
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum perseroan, Dr. Rouli Valentina, menyatakan tidak menemuka kerugian perseroan dari sisi pembelian LNG. Ia menegaskan, kontrak tahun 2015 menjadi dasar pelaksanaan transaksi.
Rouli menjelaskan, penentuan ada atau tidaknya kerugian perseroan harus merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, khususnya laporan laba rugi. Jika tidak terdapat catatan kerugian akibat pembelian dalam laporan tersebut, maka secara hukum tidak dapat dinyatakan terjadi kerugian.
“Kalau di dalam laporan laba rugi perseroan tidak dicantumkan adanya kerugian akibat pembelian produk tersebut, berarti tidak ada kerugian. Karena laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diaudit,” kata Rouli saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, selama pembelian dilakukan sesuai kontrak, dengan harga wajar, serta barang diterima sesuai kuantitas dan kualitas, maka tidak terdapat kerugian dalam transaksi tersebut. Adapun kerugian yang mungkin timbul, menurutnya, dapat berasal dari kebijakan lain, seperti penjualan kembali, yang merupakan perbuatan hukum berbeda.
“Kerugian itu bisa saja timbul dari kebijakan penjualan, bukan dari pembelian. Jadi tidak bisa disatukan,” tegasnya.
Dalam aspek kontrak, Rouli menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi merujuk pada kontrak tahun 2015, bukan kontrak 2014. Hal ini didasarkan pada dokumen invoice yang menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak yang telah diperbarui.
“Invoice menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak 2015. Artinya para pihak mengakui pelaksanaan kontrak tersebut,” jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa untuk menilai status hukum keseluruhan kontrak, perlu merujuk pada hukum yang dipilih dalam perjanjian, yang dalam kasus ini adalah hukum asing

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
