Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyikapi penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (2/4). Penggeledahan itu menyasar rumah Ono Surono yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat
Pengacara Ono Surono, Sahali, menyebut bahwa penyidik KPK tidak membawa surat izin penggeledahan. Ia menegaskan, langkah paksa KPK itu telah menyalahi aturan yang tertuang di dalam KUHAP Baru.
"Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1," kata Sahali kepada wartawan, Jumat (3/4).
Ia menyesalkan sikap penyidik KPK yang menyita dokumen tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, penyidik telag menyita buku kongres PDI Perjuangan tahun 2015.
"Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya yaitu buku Catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP samsung rusak," ujarnya.
Ia menuding, penyitaan itu melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
Karena itu, ia menyayangkan sikap penyidik KPK yang tidak profesional, memframing, serta seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper. Padahal, hanya membawa dua buku agenda pribadi, buku partai dan satu HP samsung rusak di rumah yang ada Indramayu.
Ia tak memungkiri, penggeledahan itu merupakan langkah lanjutan penyidik KPK terhadap rumah Ono Surono. Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (1/4).
"Dalam penggeledahan di Bandung, 1 April kemarin, uang arisan ditemukan di Lemari Pakaian Istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group tapi tidak dipedulikan oleh penyidik," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
