
Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur pada pekan ini.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa titik ini, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu diduga menyasar rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Selain itu, penggeledahan juga diduga menyasar rumah milik seorang pengusaha properti yang berlokasi di Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
Budi menegaskan, penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya untuk mendalami kasus rasuah yang menjerat Maidi.
Ia menyatakan, barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan akan didalami untul dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Tentunya setiap dokumen ataupun barang bukti elektronik yang diamankan dan disita nanti akan diekstrak, dianalisis, didalami guna membantu proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," tegasnya.
Dalam kasusnya, KPK menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Wali Kota Madiun.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin (19/1).

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
