
Ilustrasi Palu Sidang. (Dok. Pixabay)
JawaPos.com - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur mengungkap sejumlah fakta yang dinilai melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Sekretaris Dikbud Lombok Timur As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 9,2 miliar dalam proyek pengadaan TIK.
Namun, kuasa hukum para terdakwa, Andi Syarifuddin, menyatakan seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada intervensi terhadap sistem e-katalog, baik terkait harga maupun spesifikasi barang,” ujar Andi, Rabu (8/4).
Menurut dia, tuduhan persekongkolan untuk mengatur penyedia, tapi terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi terhadap harga tayang di e-kataloq dan harga negosiasi yang telah ditetapkan pemerintah melalui system di e-katalog.
Dia juga menilai unsur permufakatan jahat tidak terpenuhi karena perbuatan yang dituduhkan tidak pernah selesai atau tidak menimbulkan dampak hukum yang mempengaruhi proses jual beli di e-katalog yang berakibat merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan, sekitar 50 saksi fakta telah dihadirkan. Namun, menurut Andi, tidak satu pun saksi yang dapat menjelaskan secara langsung adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.
Selain itu, proses pengadaan disebut berjalan sesuai regulasi dan petunjuk teknis, sehingga Pengadaan chromebook dengan nilai lebih dari Rp 32 miliar dinyatakan terealisasi penuh.
“Barang tersedia, kualitas dan kuantitas sesuai, serta seluruh anggaran terserap. Tidak ada kekurangan uang negara,” katanya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
