Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 20.02 WIB

Nadiem Sebut Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun Kasus Chromebook Rekayasa: Audit BPKP Tak Cek Harga Pasar

Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Jakarta. (Istimewa) - Image

Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyebut perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi chromebook hasil rekayasa. Hal itu diketahui Nadiem saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke ruang persidangan.

"Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar," kata Nadiem saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4).

Nadiem mencontohkan, untuk membandingkan barang seperti gadget seharusnya melihat harga pasar. Namun, BPKP tidak melakukan pengecekan harga pasar.

"Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak
dilakukan BPKP secara sengaja," ujar Nadiem.

la menambahkan, jika dibandingkan dengan harga pasar yang nyata, pengadaan
Chromebook tersebut justru menunjukkan adanya penghematan anggaran karena dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama.

Sementara, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut laporan audit BPKP tidak disajikan secara detail dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor.

"Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar," tuturnya.

"Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata," imbuhnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore