
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur (UBL) terus bergulir. Polda Metro Jaya mengakui telah menerima laporan kepolisian bernomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, seorang korban berinisial AR melaporkan terduga pelaku berinisial Y.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu dibuat oleh korban pada Selasa (14/4) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
”Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4).
Budi memastikan, setiap laporan kepolisian akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, kata dia, dilakukan berdasar pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan.
”Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan yang disampaikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual. Budi menjamin, laporan tersebut akan ditangani secara serius dan prosedural. Kepada masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana, dia meminta segera melapor ke kantor polisi atau melalui layanan 110.
”Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pahala Manurung sebagai penasihat hukum korban mengakui bahwa laporan telah dibuat kemarin malam. Dia menyatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut untuk agar kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus UBL ditangani. Dia pun memastikan akan mengawal penanganan kasus tersebut sampai tuntas.
”Kami kawal agar stop pelecehan seksual di kampus UBL,” imbuhnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
