
Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Klaten, Jateng, pada Sabtu (2/5). (Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri bertekad memiskinkan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Oleh polisi, para pelaku bakal dijerat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya agar para pelaku jera.
”Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Polri Brigjen M. Irhamni dikutip pada Senin (4/5).
Irhamni menegaskan kembali, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini, Bareskrim Polri sudah menginstruksikan berbagai satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) di level polda dan polres.
Belum lama ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan 2 tersangka berinisial KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Yakni 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kilogram kosong, 514 tabung 3 kilogram berisi, 262 tabung 12 kilogram kosong, 196 tabung 12 kilogram berisi, serta 58 tabung 50 kilogram berisi.
Selain itu, polisi juga menyita 6 unit kendaraan pick up berbagai merek, 3 unit troli, 2 timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kilogram, 59 selang regulator untuk tabung 12 kilogram, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning. Irhamni memastikan, pihaknya terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.
”Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” dia.
Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku yang telah berbuat curang kepada negara dan masyarakat.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
