Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 03.31 WIB

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Sita Dua Unit Mobil Sport hingga 10 Motor Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Mobil sport disita dari kediaman Wamen Imipas Silmy Karim, Jumat (5/6). - Image

Mobil sport disita dari kediaman Wamen Imipas Silmy Karim, Jumat (5/6).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai unit kendaraan hingga valuta asing (valas) setelah menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6).

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Berbagai unit kendaraan yang disita dari rumah Silmy Karim di antaranya, dua unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; tujuh unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya.

Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN.

Lebih lanjut, KPK menduga berbagai barang bukti yang disita berkaitan dengan dugaan korupsi izin tinggal WNA.

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," tegasnya.

Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA

KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.

"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore