
Togar Situmorang. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum advokat senior Togar Situmorang secara resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (19/6). Langkah hukum tersebut diambil lantaran Togar tidak terima dan merasa putusan Pengadilan Tinggi Denpasar janggal.
Rinto Maha selaku kuasa hukum Togar Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi kepada MK. Menurut dia, proses hukum terhadap kliennya sejak pengadilan tingkat pertama di pengadilan negeri sampai tingkat banding di pengadilan tinggi telah mengabaikan imunitas profesi advokat.
”Dalam memori kasasi, banyak hal krusial yang kami sorot. Terutama kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara pada putusan Pengadilan Tinggi Denpasar,” ungkap Rinto kepada awak media dalam keterangan resmi pada Sabtu (20/6).
Beberapa poin yang menjadi sorotan Rinto diantaranya adalah landasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding. Dia menyebut, Pengadilan Tinggi Denpasar menggunakan yurisprudensi dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara advokat yang terbukti melakukan penipuan.
Setelah diteliti lebih jauh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus di Surabaya terjadi karena advokat tersebut memang sama sekali tidak mengerjakan tugasnya. Lain hal dengan Togar Situmorang yang memiliki 21 surat kuasa aktif dan menjalankan tugas profesinya.
”Ini murni masalah ketidakpuasan klien yang ditarik ke ranah pidana. Celakanya lagi, Pengadilan Tinggi Denpasar memasukkan istilah yurisprudensi dalam pertimbangan mereka tanpa mencantumkan nomor urut, nomor putusan, tahun, hingga nama hakimnya. Ini fatal dan sangat berbahaya bagi profesi advokat,” ucap dia.
Bagi Togar Situmorang, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dalam kasusnya tidak ubahnya ancaman kriminalisasi profesi advokat dan pengabaian terhadap KUHP Baru. Menurut Rinto, putusan hakim yang menyatakan hubungan kontraktual (perdata) otomatis bisa menjadi pidana merupakan sesat pikir.
”Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Advokat, profesi ini dilindungi hak imunitas. Hakim menyebut imunitas berlaku jika ada itikad baik, tapi dari mana hakim bisa menilai itikad baik tanpa adanya sidang etik terlebih dahulu,” ucap Rinto.
Berkaitan dengan KUHP Baru, lanjut dia, dalam penyusunan KUHP tersebut terdapat kesepakatan bersama antara MA, DPR, Pemerintah, dan Kejaksaan yang dituangkan dalam Pasal 613 ayat (3). Yakni hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, sementara hukum administrasi dan etik adalah primum remedium atau upaya utama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022