
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Impor Andri, dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan penjara.
Besaran tuntutan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai hukuman yang dimohonkan jaksa relatif ringan jika dibandingkan dengan nilai dugaan suap yang mencapai Rp 61 miliar, serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya menghormati seluruh pandangan dan masukan yang berkembang di masyarakat sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
"Kami perlu menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penyusunan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, semata-mata didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar opini ataupun persepsi publik," kata Budi dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Menurut Budi, surat tuntutan merupakan bentuk pendapat hukum atau legal opinion dari JPU yang disusun secara independen berdasarkan fakta dan pembuktian yang muncul selama persidangan berlangsung. Karena itu, penilaian terhadap tuntutan tidak bisa hanya dilihat dari lamanya pidana yang diminta.
"Surat tuntutan harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan konstruksi yuridis perkara, pembuktian unsur tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku," tegas Budi.
Ia juga mengingatkan, tuntutan Jaksa bukanlah akhir dari proses hukum. Sebab, persidangan masih berjalan dan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang berwenang menilai seluruh alat bukti, fakta hukum, serta menentukan tingkat kesalahan dan hukuman yang layak bagi para terdakwa.
"Apabila selama proses persidangan berkembang fakta hukum baru mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga turut menikmati atau menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi, fakta tersebut akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum selama terdapat alat bukti yang cukup untuk menindaklanjutinya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022