
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari keluarga dan krabat jelang sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (29/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp 4,8 triliun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022.
Majelis memahami bahwa tuntutan uang pengganti tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, menurut hakim, langkah tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor," kata Hakim membacakan pertimbangan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).
Hakim menguraikan sedikitnya lima pertimbangan yang menjadi dasar penolakan terhadap permohonan uang pengganti tersebut. Salah satu alasan utamanya ialah mekanisme hukum yang digunakan oleh jaksa dinilai tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ucap hakim.
Meski menolak permohonan uang pengganti, majelis tidak menutup kemungkinan penelusuran terhadap dugaan harta yang tidak seimbang tersebut dilakukan melalui proses hukum lain.
Hakim pun merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan penelusuran aset melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan ini.
"Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelasnya.
Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
