
Pengacar Hotman Paris. (Istimewa)
Boyamin menyebut, ketentuan mengenai izin Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap seorang jaksa agung muda tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Aturan mana, KUHP mana gitu kan yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (19/7).
Aktivis antikorupsi itu menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) justru telah menghapus kekebalan hukum yang sebelumnya melekat pada jaksa melalui putusan yang diterbitkan pada 2025.
"Bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan kekebalan seorang jaksa saja sudah diamputasi," tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan yang mengharuskan adanya izin hanya berlaku pada tahap pemeriksaan terhadap jaksa, dan izin tersebut diberikan oleh Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun memiliki pengecualian untuk perkara tertentu.
"Dari Jaksa Agung lho ya (izin pemeriksaan), bukan dari Presiden. Nah, berdasarkan putusan (MK) Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin ya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati lalu kejahatan terhadap keamanan negara dan pidana khusus. Pidana khusus itu masuk korupsi," jelasnya.
Boyamin menambahkan, sebagai advokat, Hotman Paris memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya. Namun, argumentasi yang disampaikan tetap harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Ia menegaskan, fokus utama dalam perkara tersebut seharusnya berada pada pembuktian dugaan tindak pidana korupsi, bukan pada klaim mengenai perlunya izin Presiden dalam penetapan tersangka.
"Tapi yang penting murni hukumnya ada gak nanti persoalan dugaan korupsinya. Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram," cetusnya.
Hotman Paris sebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa seizin Presiden
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022