
Ilustrasi gula (Dok. Freepik)
JawaPos.com – Besarnya gula tambahan atau yang dikenal dengan Sukrosa dalam minuman kemasan memang perlu diperhatikan. Sebab, jika mengosumsinya terlalu banyak bisa menyebabkan masalah kesehatan yang serius.
Diungkapkan Alvina Olivia, MNU Certified Nutritionist, mengosumsi makanan atau minum yang mengandung gula sebenarnya memang sulit dilepaskan dalam keseharian. Terlebih, makan atau minum manis itu memang mood booster alami.
Tapi yang perlu diwaspadai, kata Olivia, adalah gula tambahan seperti sukrosa, sirup, dan sejenisnya. Dalam jangka pendek, konsumsi gula semacam itu bisa memicu sugar rush. Bahayanya ini diikuti sugar crash, sehingga tubuh terasa lemas, suasana hati naik-turun, sulit fokus, dan bisa menggangu tidur.
“Jika kebiasaan ini terus berlangsung dalam jangka panjang, risikonya termasuk resistensi insulin, penumpukan lemak, serta meningkatnya kemungkinan terkena diabetes dan obesitas,” ujar perempuan yang akrab disapa Coach Olivia dalam peluncuran Cimory Milk No Added Sugar baru-baru ini di Jakarta.
Bahkan, dalam upk.kemkes.go.id, pada 2025 diprediksi jadi tantangan besar bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Salah satu isu yang semakin serius adalah melonjaknya angka penderita diabetes akibat pola hidup tidak sehat, terutama konsumsi gula tambahan yang berlebihan dari minuman dan makanan sehari-hari. Kemenkes juga mencatat tren penyakit tidak menular terus meningkat karena kebanyakan orang masih sulit lepas dari minuman manis.
Meski demikian, Coach Olivia juga menegaskan, gula bukan musuh. Paling penting adalah sadar porsi dan frekuensi. Jangan langsung pengen basmi total kebiasaan suka manis, nanti malah bikin program sehat berhenti di tengah jalan.
“Kenali dulu kebutuhan kalori dan makro tubuh kita, lacak asupan beberapa hari, lalu ganti perlahan dengan alternatif yang lebih sehat dan yang jauh lebih penting konsistensi,” ungkapnya.
Bicara soal ganti yang lebih sehat, cobalah misalnya dengan memilih produk makanan atau minuman yang no added sugar. Artinya, ungkap Olivia, selama proses produksi tidak ditambahkan gula tambahan apa pun, bukan sukrosa, glukosa, sirup, atau pemanis sejenis.
Ia juga menambahkan, produk seperti ini sangat cocok buat orang-orang yang sehari-hari banyak duduk seperti pekerja kantor, pelajar, ibu rumah tangga yang tidak butuh asupan gula terlalu tinggi.
Soal produk no added sugar, Andriani Wira Atmadja, Head of Category Cimory Milk Indonesia, mengungkapkan bahwa selama ini opsi no added sugar hanya tersedia di susu putih polos. Namun kini, Cimory No Added Sugar, akhirnya ada susu rasa matcha, cokelat almond, cokelat, marie biscuit tapi tanpa gula tambahan.
Keunggulan lain yang membuat produk ini disambut antusias adalah karena bebas laktosa. Banyak orang Indonesia dan mayoritas ras Asia mengalami intoleransi laktosa. Setelah melalui proses dengan enzim laktase, laktosa dalam susu ini sudah dipecah menjadi glukosa dan galaktosa saat produksi. Hasilnya rasa manis alami jadi lebih terasa, tapi perut tetap aman dan nyaman. Ditambah sedikit stevia sebagai pemanis alami rendah kalori dan membuat rasanya tetap bold tanpa perlu tambahan gula.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022