
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/3/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino. PN Jaksel menyatakan, proses hukum KPK terhadap RJ Lino telah sesuai prosedur.
"KPK apresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RJL," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menegaskan, putusan ini memastikan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegas Ali.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Morgan Simanjutak telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5). "Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak.
Hakim menilai, menilai proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino sesuai mekanisme hukum. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Lino sejak 2015 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dinilai telah sesuai prosedur.
"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka permohonan praperadilan harus diputus pada Selasa 25 Mei 2021," ucap Morgan. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
