Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Mei 2021 | 13.05 WIB

KPK Apresiasi Penolakan Praperadilan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/3/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II - Image

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/3/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino. PN Jaksel menyatakan, proses hukum KPK terhadap RJ Lino telah sesuai prosedur.

"KPK apresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RJL," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menegaskan, putusan ini memastikan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegas Ali.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Morgan Simanjutak telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5). "Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak.

Hakim menilai, menilai proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino sesuai mekanisme hukum. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Lino sejak 2015 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dinilai telah sesuai prosedur.

"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka permohonan praperadilan harus diputus pada Selasa 25 Mei 2021," ucap Morgan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore